Permendag 16/2026 Berlaku, Kemendag Pastikan Ekspor Sawit Tetap Berjalan Selama Masa Transisi

oleh -500 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor (Fasri) yang juga Pelaksana Harian Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro.

Selain itu, hingga 31 Desember 2026, ekspor komoditas SDA strategis produk turunan kelapa sawit melalui BUMN Ekspor dapat dilakukan dengan mekanisme pelaporan dan penyampaian dokumen ekspor dari pelaku usaha kepada BUMN Ekspor, termasuk pemberian data dan informasi tambahan yang diperlukan.

Memasuki masa implementasi penuh paling lambat 1 Januari 2027, ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Dalam skema tersebut, BUMN Ekspor wajib memiliki Persetujuan Ekspor berdasarkan Hak Ekspor yang diperoleh dari hasil DMO maupun hasil pengalihan Hak Ekspor dari pelaku usaha.

Bayu menegaskan, secara substansi Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tidak mengubah secara signifikan konstruksi pengaturan yang telah berlaku sebelumnya. Beberapa penyesuaian hanya dilakukan pada aspek definisi dan pengaturan masa transisi sebagaimana diatur dalam Pasal 43.

BACA JUGA: DSNG Bagikan Dividen Rp498 Miliar, Pemegang Saham Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

“Secara konstruksi pasal tidak terlalu banyak perubahan. Ada beberapa penyempurnaan, termasuk pengaturan masa transisi agar pelaksanaan kebijakan berjalan lebih baik,” ujarnya.

Dengan berlakunya Permendag Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah sekaligus mencabut Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Aturan baru tersebut resmi berlaku sejak 1 Juni 2026.

Pemerintah berharap masa transisi hingga akhir tahun ini dapat dimanfaatkan untuk memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan sebelum sistem tata kelola ekspor sawit yang baru diterapkan secara penuh mulai 2027. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com