Selain itu, hingga 31 Desember 2026, ekspor komoditas SDA strategis produk turunan kelapa sawit melalui BUMN Ekspor dapat dilakukan dengan mekanisme pelaporan dan penyampaian dokumen ekspor dari pelaku usaha kepada BUMN Ekspor, termasuk pemberian data dan informasi tambahan yang diperlukan.
Memasuki masa implementasi penuh paling lambat 1 Januari 2027, ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Dalam skema tersebut, BUMN Ekspor wajib memiliki Persetujuan Ekspor berdasarkan Hak Ekspor yang diperoleh dari hasil DMO maupun hasil pengalihan Hak Ekspor dari pelaku usaha.
Bayu menegaskan, secara substansi Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tidak mengubah secara signifikan konstruksi pengaturan yang telah berlaku sebelumnya. Beberapa penyesuaian hanya dilakukan pada aspek definisi dan pengaturan masa transisi sebagaimana diatur dalam Pasal 43.
BACA JUGA: DSNG Bagikan Dividen Rp498 Miliar, Pemegang Saham Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026
“Secara konstruksi pasal tidak terlalu banyak perubahan. Ada beberapa penyempurnaan, termasuk pengaturan masa transisi agar pelaksanaan kebijakan berjalan lebih baik,” ujarnya.
Dengan berlakunya Permendag Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah sekaligus mencabut Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Aturan baru tersebut resmi berlaku sejak 1 Juni 2026.
Pemerintah berharap masa transisi hingga akhir tahun ini dapat dimanfaatkan untuk memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan sebelum sistem tata kelola ekspor sawit yang baru diterapkan secara penuh mulai 2027. (T2)
