Kemendag Sosialisasikan Tiga Aturan Baru Ekspor SDA Strategis, Sawit Masuki Masa Transisi hingga Akhir 2026

oleh -345 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Ojak Simon Manurung.

InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menyosialisasikan tiga peraturan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang mencakup batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Ojak Simon Manurung, mengatakan sosialisasi menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami substansi dan tahapan implementasi aturan baru tersebut.

“Di lingkungan Kementerian Perdagangan, menjadi keharusan untuk menyosialisasikan aturan kepada kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat,” ujar Ojak saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Sumber Daya Alam Strategis (Kelapa Sawit, Batubara, dan Paduan Besi) yang dihadiri InfoSAWIT pada Selasa (9 Juni 2026).

BACA JUGA: Kemendag Terbitkan Aturan Baru Ekspor Sawit, Tata Kelola SDA Strategis Diperketat

Dalam kesempatan itu, Kemendag memperkenalkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang menjadi turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2026. Ketiga regulasi tersebut meliputi Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batu Bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur ekspor komoditas SDA strategis paduan besi.

Menurut Ojak, penjelasan lebih rinci mengenai substansi kebijakan ekspor untuk masing-masing komoditas akan disampaikan oleh para direktur teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan turut memaparkan aspek implementasi pengawasan atas pemberlakuan ketiga aturan tersebut.

Ojak menjelaskan bahwa penyusunan ketiga Permendag tersebut merupakan amanat langsung dari PP Nomor 24 Tahun 2026 yang diterbitkan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

BACA JUGA: Bea Cukai Siap Awasi Ekspor Sawit, Batubara, dan Paduan Besi Sesuai PP No. 24 Tahun 2026

Regulasi tersebut, lanjutnya, juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR pada 20 Mei 2026, serta hasil rapat tingkat menteri yang berlangsung sehari setelahnya.

“Proses penyusunannya telah melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari rapat antarkementerian dan lembaga, konsultasi publik, hingga penyusunan analisis dampak kebijakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” kata Ojak.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi berbagai pihak menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 10-16 Juni 2026 Naik Rp403,02 per Kg  

“Kami berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ojak mengungkapkan bahwa implementasi ketiga Permendag tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam dua fase. Tahap pertama berupa masa transisi yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada periode ini, pelaksanaan aturan baru akan terus dievaluasi untuk memastikan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, masa implementasi penuh akan dimulai pada 1 Januari 2027, ketika seluruh ketentuan dalam regulasi tersebut diberlakukan secara menyeluruh sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com