InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode Juli 2026 sebesar US$ 1.000,90 per metrik ton (MT). Nilai tersebut turun US$ 28,61 atau sekitar 2,78 persen dibandingkan HR CPO periode Juni 2026 yang berada di level US$ 1.029,51 per MT.
Penurunan harga referensi tersebut menjadi dasar penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang dikelola Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) selama periode Juli 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penyesuaian HR CPO mencerminkan perkembangan harga di pasar internasional yang menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan besaran BK dan PE.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Withdraw Pada Selasa (30/6), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Masih Menguat
Menurut Tommy, pelemahan harga dipengaruhi oleh menurunnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu importir utama minyak sawit dunia. Selain itu, penurunan harga minyak mentah dunia turut memberikan tekanan terhadap harga minyak nabati di pasar internasional.
“HR CPO periode Juli 2026 turun dibandingkan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan, pemerintah menetapkan BK sebesar US$ 148 per MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara US$ 125,11 per MT,” ujarnya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran Bea Keluar CPO Juli 2026 mengacu pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025, sehingga ditetapkan sebesar US$ 148 per MT.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 1-7 Juli 2026 Naik Rp73,76 per Kg
Sementara itu, tarif layanan BLU BPDP atau Pungutan Ekspor ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara US$ 125,11 per MT, sesuai ketentuan dalam Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam proses penetapannya, HR CPO Juli 2026 dihitung berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 Mei hingga 19 Juni 2026. Data harga berasal dari tiga sumber utama, yakni Bursa CPO Indonesia sebesar US$ 890,84 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$ 1.110,97 per MT, dan harga CPO Rotterdam sebesar US$ 1.468,28 per MT.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari ketiga sumber melebihi US$ 40, maka penetapan HR dilakukan menggunakan dua sumber harga yang berada pada posisi median dan yang paling dekat dengan median.
BACA JUGA: Mengatasi Pencurian Sawit, Ketika Pendekatan Keamanan Tak Lagi Cukup
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menggunakan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sebagai dasar perhitungan, sehingga menghasilkan HR CPO Juli 2026 sebesar US$ 1.000,90 per MT.
Selain menetapkan tarif untuk CPO, pemerintah juga mengatur Bea Keluar bagi produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram. Untuk kategori tersebut, BK ditetapkan sebesar US$ 33 per MT.
Adapun daftar merek RBD palm olein yang dikenakan tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1503 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram. (T2)
