InfoSAWIT, JAKARTA – Ada sesuatu yang bergerak cepat dalam tata niaga sawit nasional belakangan ini—terlampau cepat, bahkan, untuk ukuran sebuah kebijakan yang akan menyentuh hajat hidup jutaan orang.
Namanya Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kehadirannya menghentak para pelaku industri sawit, termasuk petani. Gagasan itu lahir dari pidato panjang Presiden, lalu nyaris seketika diterjemahkan sebagai arah kebijakan yang mulai dieksekusi, bahkan ketika bentuk regulasinya sendiri belum terlihat terang. Hingga 1 Juni 2026, setidaknya, publik belum mengetahui secara jelas seperti apa desain kebijakannya, bagaimana alur bisnis yang hendak dibangun, dan di mana posisi petani akan ditempatkan dalam arsitektur baru tersebut.
Situasi seperti ini memunculkan pertanyaan yang sulit dihindari: apakah kebijakan negara memang bisa dirumuskan tanpa diskusi, tanpa partisipasi, dan tanpa landasan akademik yang memadai?
Presiden memang pernah mengatakan bahwa forum-forum diskusi dan seminar kerap menghabiskan biaya. Tetapi dalam tradisi kebijakan publik modern, kehati-hatian bukanlah pemborosan. Harold D. Laswell sejak 1952 telah mengingatkan bahwa kebijakan publik seharusnya berbasis pengetahuan ilmiah—policy sciences—bukan semata kehendak elite politik. Thomas R. Dye pada 1972 juga menunjukkan bahwa kebijakan acap kali dipengaruhi kelompok yang memiliki kuasa, sehingga dibutuhkan kajian akademik dan pengawasan publik agar keputusan negara tidak hanya melayani kepentingan elite.
Maka pertanyaan tentang DSI sesungguhnya bukan semata soal teknis kelembagaan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah gagasan ini lahir dari kebutuhan sistemik yang dirumuskan secara matang, atau justru lebih dekat pada kehendak kekuasaan?
Secara politik, gagasan ini memang mudah dipasarkan. Negara tampil lebih kuat. Komoditas strategis dikendalikan. Manfaat ekonomi dijanjikan tidak lagi terkonsentrasi pada segelintir pelaku usaha. Di atas kertas, narasi semacam ini terdengar meyakinkan.
BACA JUGA: Wilmar Tingkatkan Fasilitas Pinjaman Sindikasi Jadi US$1,8 Miliar
Tetapi dunia perdagangan tidak bekerja berdasarkan slogan. Dalam praktik bisnis global, niat baik tidak pernah cukup. Yang menentukan adalah kapasitas.
Ekspor sawit bukan sekadar urusan mengirim barang ke luar negeri. Ia adalah jaringan perdagangan yang rumit dan presisi. Indonesia menjual produk sawit ke ratusan pasar internasional dengan karakter, regulasi, dan preferensi berbeda. Di dalamnya terdapat kontrak dagang, pembiayaan perdagangan, asuransi, manajemen risiko harga, kepatuhan regulasi lintas negara, logistik internasional, hingga pengelolaan arus kas dalam skala yang sangat besar.
Semua bekerja dalam ritme cepat. Karena itu ketika DSI diposisikan sebagai aktor utama ekspor sawit, publik wajar bertanya: apakah seluruh infrastruktur tersebut telah tersedia? Apakah negara memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk mengelola perdagangan global yang selama puluhan tahun dibangun oleh pelaku usaha dengan jaringan pasar yang kompleks? Dan yang tak kalah penting, mampukah birokrasi bergerak secepat pasar internasional?
BACA JUGA: Firman Soebagyo Minta Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu, Khawatir Harga TBS Petani Tertekan
Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika menyentuh soal term of payment.
Dalam perdagangan internasional, pembayaran tidak otomatis diterima ketika barang dikirim. Ada jeda waktu—mingguan, bahkan bulanan. Dalam jeda itulah pembiayaan bekerja.
Lalu siapa yang akan menanggung beban itu? Apakah DSI akan membayar refinery secara tunai saat produk diserahkan? Jika iya, dari mana modal kerjanya? Berapa dana yang harus tersedia untuk menopang transaksi jutaan ton ekspor? Jika pembayaran baru dilakukan setelah dana diterima dari pembeli luar negeri, bagaimana nasib pelaku usaha domestik yang setiap hari harus membeli TBS petani? Sebuah pabrik, setidaknya, membutuhkan Rp2–5 miliar per hari untuk menjaga roda pembelian tetap berputar.
