InfoSAWIT, JAKARTA – Gagasan Presiden Prabowo membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia pada dasarnya dapat dipandang sebagai langkah yang baik—tentu jika niat dan arah kebijakannya memang ditujukan untuk memperkuat tata kelola ekonomi nasional. Namun seperti banyak kebijakan besar lain, gagasan itu juga segera memunculkan pertanyaan. Salah satunya menyangkut rencana ekspor satu pintu yang hingga kini masih menyisakan kebingungan di ruang publik.
Jika seluruh ekspor hendak dipusatkan melalui satu mekanisme, publik tentu berhak bertanya: apakah selama ini terdapat lembaga lain selain Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan izin ekspor? Sebab persoalan penyelundupan harga, jenis barang, maupun volume ekspor minyak sawit sesungguhnya bukan perkara yang lahir di ruang gelap tanpa pengawasan. Praktik-praktik seperti itu, jika memang terjadi, niscaya berada dalam radar para pejabat yang bertanggung jawab terhadap tata niaga ekspor.
Yang segera terlihat justru reaksi pasar. Seusai pengumuman mengenai ekspor satu pintu, harga tandan buah segar (TBS) sawit langsung bergerak turun. Pasar merespons negatif. Dalam logika ekonomi, situasi ini menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah sedang terganggu. Dan seperti lazimnya kepercayaan yang retak, pemulihannya tidak pernah berlangsung seketika.
Persoalan lain yang belum juga selesai ialah soal perpajakan. Menurut penulis, hingga kini Menteri Keuangan masih menghadapi perusahaan-perusahaan dengan jejaring anak usaha yang kompleks, sehingga laba kena pajak dapat ditekan dan beban pajak penghasilan berkurang. Fenomena yang selama ini dikenal sebagai under invoicing dan transfer pricing masih menjadi pekerjaan rumah lama yang terus berulang.
Padahal, untuk minyak sawit, penanganannya sesungguhnya dapat dilakukan secara lebih sederhana.
Perhitungan kasar yang diajukan penulis menunjukkan produksi minyak sawit nasional berada di kisaran 50 juta ton. Dari jumlah itu, kebutuhan domestik—termasuk untuk program biodiesel—sekitar 25 juta ton. Dengan demikian, terdapat sekitar 25 juta ton yang tersedia untuk pasar ekspor.
BACA JUGA: Ekspor Satu Pintu dan Rumah Baru Bernama Danantara
Dalam pandangan penulis, data sederhana semacam ini seharusnya cukup menjadi pijakan kebijakan. Menteri Purbaya, misalnya, tinggal memusatkan perhatian pada keseimbangan produksi, kebutuhan dalam negeri, dan volume ekspor, tanpa perlu “mengobrak-abrik rumah yang banyak tikus di dalamnya”.
Dari titik itu, penulis menawarkan gagasan yang cukup tegas: ekspor diprioritaskan melalui BUMN dan perkebunan rakyat agar seluruh devisa hasil ekspor masuk dan beredar di dalam negeri. Sementara hasil perkebunan besar swasta—baik asing maupun lokal—diarahkan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan domestik. Dengan cara itu, menurutnya, perhitungan pajak menjadi lebih transparan dan ruang manipulasi dapat dipersempit.
Atas dasar perhitungan tersebut, seluruh produksi perkebunan swasta diusulkan tidak melakukan ekspor langsung, termasuk melalui anak perusahaan. Seluruh pasokan diarahkan ke pasar domestik sehingga tidak terjadi cash outflow yang berlebihan, sementara perhitungan fiskal menjadi lebih mudah diawasi. Karena itu, menurut penulis, pembentukan badan baru tidak mendesak. Yang lebih penting justru memperketat pengawasan di Kementerian Perdagangan—wilayah yang selama ini dipandang menjadi titik rawan munculnya peluang korupsi.
BACA JUGA: SPKS Dukung Rencana Plasma 80 Persen, Dinilai Jadi Momentum Reforma Agraria Sawit
Lalu bagaimana menghitung produksi sawit rakyat?
Penulis menilai persoalan itu tidak sesulit yang dibayangkan. Walaupun banyak kebun rakyat dibina perusahaan swasta, identifikasi dapat dilakukan melalui basis pabrik pengolahan. Pabrik sawit yang tidak memiliki kebun sendiri, menurut logika ini, dapat dikategorikan sebagai penampung produksi rakyat. Selanjutnya, inventarisasi dan evaluasi lapangan menjadi tugas Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan.
Persoalan berikutnya menyangkut masa depan energi.
