InfoSAWIT, JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah meningkatkan alokasi kebun masyarakat melalui skema plasma hingga 80 persen, sementara porsi perusahaan menjadi 20 persen. Organisasi petani sawit tersebut menilai kebijakan itu berpotensi memperbaiki ketimpangan penguasaan lahan sekaligus membuka jalan penyelesaian konflik agraria di sektor perkebunan sawit.
Marselinus Andri, dari Departemen Advokasi SPKS menyebut, rencana peningkatan porsi plasma menjadi langkah penting agar manfaat industri sawit lebih besar dirasakan masyarakat, khususnya petani sawit di sekitar wilayah perkebunan.
“Kami mengapresiasi rencana pemerintah meningkatkan porsi plasma masyarakat menjadi 80 persen. Kebijakan ini penting agar manfaat industri sawit lebih banyak diterima masyarakat dan menjadi pintu masuk pelaksanaan reforma agraria yang nyata di sektor perkebunan kelapa sawit,” ujar Marselinus dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, Selasa (26/5/2026).
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Masih Withdraw Pada Senin (25/5), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Melemah
Meski mendukung, SPKS mengingatkan bahwa perubahan kebijakan tersebut harus dibarengi dengan pembenahan regulasi dan mekanisme pelaksanaan agar tidak mengulang berbagai persoalan yang selama ini muncul pada implementasi kewajiban plasma 20 persen.
Soroti Tumpang Tindih Aturan Plasma
SPKS menilai masih terdapat perbedaan pengaturan dan penafsiran antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pelaksanaan kewajiban plasma.
Menurut organisasi itu, plasma pada dasarnya berkaitan dengan alokasi hak atas tanah bagi masyarakat sehingga koordinasi pelaksanaan dan pengawasannya seharusnya berada di bawah ATR/BPN.
BACA JUGA: Bumitama Mendorong Traceability Rantai Pasokan Sawit
“Kementerian Pertanian seharusnya lebih berfokus pada pengaturan pola pengelolaan dan kemitraan usaha setelah tanah dialokasikan kepada masyarakat,” jelas Marselinus.
SPKS menyoroti, di berbagai daerah pelaksanaan plasma 20 persen selama ini sering kali tidak diwujudkan melalui pemberian hak atas tanah kepada masyarakat, melainkan hanya berbentuk pola kemitraan usaha tertentu yang belum memberikan kepastian penguasaan lahan bagi petani sawit.
Sumber Lahan Plasma 80 Persen Harus Jelas
Selain aspek regulasi, SPKS juga meminta pemerintah memperjelas sumber lahan bagi skema plasma 80 persen.
Menurut SPKS, alokasi lahan plasma harus berasal dari hak atas tanah atau Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, baik yang berasal dari pelepasan kawasan hutan maupun Areal Penggunaan Lain (APL).
Marselinus menilai hubungan inti-plasma di sejumlah daerah berkembang menjadi relasi bisnis yang tidak seimbang.
“Di banyak tempat, pola inti-plasma berkembang menjadi hubungan bisnis yang timpang. Tidak sedikit masyarakat menyediakan lahan sendiri, sementara perusahaan tetap memegang penguasaan usaha yang dominan,” katanya.
