SPKS Dukung Rencana Plasma 80 Persen, Dinilai Jadi Momentum Reforma Agraria Sawit

oleh -300 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/Lanskap perkebunan kelapa sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah meningkatkan alokasi kebun masyarakat melalui skema plasma hingga 80 persen, sementara porsi perusahaan menjadi 20 persen. Organisasi petani sawit tersebut menilai kebijakan itu berpotensi memperbaiki ketimpangan penguasaan lahan sekaligus membuka jalan penyelesaian konflik agraria di sektor perkebunan sawit.

Marselinus Andri, dari Departemen Advokasi SPKS menyebut, rencana peningkatan porsi plasma menjadi langkah penting agar manfaat industri sawit lebih besar dirasakan masyarakat, khususnya petani sawit di sekitar wilayah perkebunan.

“Kami mengapresiasi rencana pemerintah meningkatkan porsi plasma masyarakat menjadi 80 persen. Kebijakan ini penting agar manfaat industri sawit lebih banyak diterima masyarakat dan menjadi pintu masuk pelaksanaan reforma agraria yang nyata di sektor perkebunan kelapa sawit,” ujar Marselinus dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, Selasa (26/5/2026).

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Masih Withdraw Pada Senin (25/5), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Melemah

Meski mendukung, SPKS mengingatkan bahwa perubahan kebijakan tersebut harus dibarengi dengan pembenahan regulasi dan mekanisme pelaksanaan agar tidak mengulang berbagai persoalan yang selama ini muncul pada implementasi kewajiban plasma 20 persen.

 

Soroti Tumpang Tindih Aturan Plasma

SPKS menilai masih terdapat perbedaan pengaturan dan penafsiran antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pelaksanaan kewajiban plasma.

Menurut organisasi itu, plasma pada dasarnya berkaitan dengan alokasi hak atas tanah bagi masyarakat sehingga koordinasi pelaksanaan dan pengawasannya seharusnya berada di bawah ATR/BPN.

BACA JUGA: Bumitama Mendorong Traceability Rantai Pasokan Sawit

“Kementerian Pertanian seharusnya lebih berfokus pada pengaturan pola pengelolaan dan kemitraan usaha setelah tanah dialokasikan kepada masyarakat,” jelas Marselinus.

SPKS menyoroti, di berbagai daerah pelaksanaan plasma 20 persen selama ini sering kali tidak diwujudkan melalui pemberian hak atas tanah kepada masyarakat, melainkan hanya berbentuk pola kemitraan usaha tertentu yang belum memberikan kepastian penguasaan lahan bagi petani sawit.

 

Sumber Lahan Plasma 80 Persen Harus Jelas

Selain aspek regulasi, SPKS juga meminta pemerintah memperjelas sumber lahan bagi skema plasma 80 persen.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Disebut Anjlok Pasca Pernyataan Ekspor Sawit via DSI, POPSI Soroti Kepanikan di Tingkat Petani

Menurut SPKS, alokasi lahan plasma harus berasal dari hak atas tanah atau Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, baik yang berasal dari pelepasan kawasan hutan maupun Areal Penggunaan Lain (APL).

Marselinus menilai hubungan inti-plasma di sejumlah daerah berkembang menjadi relasi bisnis yang tidak seimbang.

“Di banyak tempat, pola inti-plasma berkembang menjadi hubungan bisnis yang timpang. Tidak sedikit masyarakat menyediakan lahan sendiri, sementara perusahaan tetap memegang penguasaan usaha yang dominan,” katanya.

 


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com