Ekspor Satu Pintu dan Rumah Baru Bernama Danantara

oleh -291 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Memet Hakim / Dosen Luar Biasa Universitas Padjadjaran, Pengamat Perkebunan.

InfoSAWIT, JAKARTA – Segala perkara, kata pepatah lama, bergantung pada niatnya. Innamal a’malu binniyat. Maka pembentukan Badan Khusus Ekspor PT Danantara Sumber Daya Indonesia pun semestinya dibaca dari niat yang melahirkannya. Pemerintah tentu memiliki alasan kuat mengapa badan ini dibentuk. Salah satu alasan yang kerap dikemukakan adalah dugaan praktik ekspor melalui jalur Singapura yang menyebabkan Indonesia kehilangan nilai ekonomi dalam jumlah sangat besar.

Tim 10 bentukan Menteri Keuangan, sebagaimana diberitakan IDX Channel pada Rabu, 20 Mei 2026, menemukan pola yang dianggap merugikan negara. Perusahaan di dalam negeri menjual komoditas kepada anak usaha di Singapura, lalu dari sana barang yang sama dijual kembali ke Amerika Serikat dengan harga lebih tinggi. Kapal secara fisik berangkat langsung dari Indonesia menuju Amerika Serikat, namun dokumen perdagangan menunjukkan asal Singapura. Praktik yang disebut under invoicing itu disebut telah menyebabkan kerugian Indonesia hingga USD 908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun sejak 1991—angka yang, menurut penulis, cukup untuk melunasi utang negara.

Pola serupa disebut terjadi pada ekspor batubara menuju India melalui skema transfer pricing. Laba perusahaan tampak lebih kecil, demikian pula pajak penghasilannya. Sesungguhnya, menurut penulis, persoalan ini tidak berhenti pada sawit dan batubara. Berbagai komoditas ekspor lain diduga menghadapi praktik serupa—yang oleh pemerintah dianggap curang, tetapi dalam praktik bisnis masih dipandang legal oleh sebagian pelaku usaha.

BACA JUGA: SPKS Dukung Rencana Plasma 80 Persen, Dinilai Jadi Momentum Reforma Agraria Sawit

Di titik inilah persoalan menjadi rumit. Negara merasa dirugikan, tetapi pelaku usaha berdalih bergerak di dalam ruang hukum yang tersedia. Menteri Keuangan pun, dalam pandangan penulis, seperti berhadapan dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki banyak anak usaha dan mampu mengatur struktur keuntungan sehingga beban pajak berkurang. Pembayaran pajak tetap berlangsung, namun melalui mekanisme yang dinilai “legal tetapi akal-akalan”.

Ironisnya, kata penulis, kebijakan yang diniatkan untuk memperkuat penerimaan negara justru berpotensi memukul pihak yang tidak terlibat dalam permainan itu: petani sawit. Di sinilah niat baik dipersoalkan, bukan karena tujuannya salah, melainkan karena jalan yang ditempuh dikhawatirkan mengorbankan rakyat kecil.

Praktik under invoicing dan transfer pricing sesungguhnya bukan cerita baru dalam dunia bisnis internasional. Menurut penulis, praktik semacam ini telah lama berjalan dan menjadi salah satu sumber kemakmuran Singapura sebagai pusat dokumen, jasa, dan transaksi perdagangan kawasan. Di balik itu, ia melihat persoalan nasionalisme para pengusaha dan konglomerat, juga keterlibatan oknum pejabat yang korup.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Turun, Ketua DPRD Bengkulu Minta Pabrik Jaga Kesejahteraan Petani

Padahal, bila harga minyak sawit benar-benar mengacu pada pasar dunia, petani sawit tidak perlu menjadi korban kebijakan. Ketika petani sejahtera dari hasil taninya, pemerintah pun sesungguhnya ikut menikmati melalui peningkatan ekonomi nasional. Karena itu, kesalahan pelaku usaha semestinya tidak dibebankan kepada mereka yang tak melakukan kecurangan. Petani, dalam pandangan penulis, jelas tidak memiliki ruang untuk melakukan praktik-praktik tersebut. Namun hingga kini, upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi sebagai program unggulan belum terlihat sebanding dengan hasrat menarik pendapatan dari sektor usaha tani itu sendiri.

Beban itu, menurut penulis, telah terasa bahkan sebelum kebijakan baru lahir. Petani sawit diwajibkan ikut menopang subsidi solar melalui pungutan ekspor sebesar 12,5 persen. Di pasar luar negeri harga minyak sawit bisa mencapai Rp20 ribu, sementara di dalam negeri ditetapkan sekitar Rp15 ribu—termasuk bagi produksi petani yang menguasai sekitar 40 persen total lahan. Ditambah PPN, tarif keluar, dan pungutan ekspor yang totalnya disebut mendekati 25 persen, situasi ini dinilai sebagai “pemerasan gaya baru”. Penulis mengingatkan pada pengalaman masa lalu ketika bisnis jeruk dan cengkeh terkonsentrasi di tangan segelintir pihak hingga akhirnya runtuh.

Karena itu, kebijakan pembentukan badan ekspor baru dipandang lahir dalam suasana tergesa-gesa—asal berjalan dan bernuansa panik. Izin ekspor sesungguhnya berada di tangan Kementerian Perdagangan, perhitungan pajak pada Kementerian Keuangan, sementara lembaga pengawasan seperti BPKP, BPK, hingga perbankan yang mencatat arus keuangan telah tersedia. Namun, menurut penulis, seluruh instrumen itu tidak dilibatkan secara maksimal. Pengawasan menjadi tumpul ketika political will lemah dan implementasi aturan berjalan setengah hati. Ia bahkan menyinggung perlunya pencabutan sebagian UU Omnibus Law dan pengembalian UUD 1945 asli yang diyakini dapat menambah PNBP hingga sedikitnya Rp2.000 triliun.

BACA JUGA: Petani Sawit Sambut Ekspor CPO Satu Pintu, SAMADE: Momentum Petani Naik Kelas

Pertanyaan berikutnya menjadi lebih politis, apa yang dapat diharapkan dari kabinet yang, menurut penulis, diduga korup? Mungkinkah PT Danantara SDI—yang hanya merupakan badan khusus di bawah BUMN—mampu menertibkan dokumen milik perusahaan swasta? Dalam pandangannya, justru kementerian terkait yang seharusnya ditertibkan dan diisi oleh figur yang memiliki integritas serta loyalitas kepada negara dan presiden.

Yang menarik, badan ini bahkan belum bekerja, namun dampaknya disebut sudah terasa di lapangan. Harga sawit dilaporkan merosot 20–25 persen. Sekitar dua juta petani sawit atau hampir 10 juta jiwa disebut terdampak, demikian pula BUMN yang menguasai sekitar 10 persen lahan. Sementara perusahaan swasta besar yang menguasai sekitar 50 persen lahan justru dipandang sebagai pihak yang semestinya menjadi sasaran penindakan. Kebijakan ini, menurut penulis, tidak tepat sasaran meskipun niatnya mungkin baik.

Lalu muncullah pertanyaan yang lebih tajam: beranikah Purbaya dan Presiden Prabowo menindak oligarki pemilik sawit? Bagi penulis, pembentukan badan baru untuk menangani ekspor terasa seperti membangun rumah baru hanya untuk menangkap tikus. Dari sudut perilaku sosial, langkah itu dibaca sebagai cara menghindari akar persoalan, bukan menyelesaikannya.

 


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com