Kondisi tersebut, menurut SPKS, menunjukkan perlunya kejelasan sumber lahan dan skema pembagian manfaat agar kebijakan plasma benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
SPKS juga mendorong pemerintah melakukan audit nasional terhadap pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen yang selama ini berlaku.
Audit dinilai penting untuk mengidentifikasi kepatuhan perusahaan sekaligus menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa dan pelanggaran yang lebih jelas.
BACA JUGA: Disbun Riau Terbitkan Edaran, Larang PKS Turunkan Harga TBS Sawit Secara Sepihak
“Tanpa audit dan mekanisme penyelesaian yang jelas, perubahan kebijakan ini berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan,” tegas Marselinus.
Selain audit, organisasi tersebut meminta pemerintah memperjelas aspek teknis implementasi, mulai dari luas dan lokasi lahan plasma, legalitas tanah, jangka waktu pembangunan kebun, hingga kriteria penerima manfaat.
SPKS menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban plasma perlu menjadi syarat utama dalam pemberian hak atas tanah maupun HGU bagi perusahaan perkebunan sawit.
BACA JUGA: Wisuda INSTIPER ke-86 Cetak 292 Lulusan, Seperempat Langsung Terserap Dunia Kerja
Karena itu, pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban plasma dinilai harus diperkuat.
Di sisi lain, SPKS juga meminta pemerintah melibatkan organisasi petani sawit dan masyarakat terdampak dalam proses penyusunan kebijakan.
“SPKS mendorong agar proses perubahan kebijakan ini melibatkan organisasi petani sawit dan masyarakat terdampak agar kebijakan yang disusun sesuai dengan kondisi dan persoalan di lapangan,” tutup Marselinus.
BACA JUGA: FORTASBI Warning Tata Kelola Ekspor Baru: Petani Sawit Jangan Jadi Korban Sentralisasi
SPKS menilai, apabila dirancang dengan pengawasan dan tata kelola yang kuat, kebijakan plasma 80 persen berpotensi menjadi babak baru pembangunan sawit yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat. (T2)
