InfoSAWIT, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perkebunan (Disbun) resmi menerbitkan surat edaran guna merespons dinamika ekonomi dan sosial yang berkembang pascapidato Presiden terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Surat edaran bernomor B/151/500.8/DISBUN/2026 yang diterbitkan pada Sabtu (23/5/2026) itu menjadi langkah antisipatif Pemprov Riau menyusul munculnya gejolak harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pekebun.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan pihaknya mencermati adanya penurunan harga pembelian TBS secara sepihak di lapangan. Padahal, berdasarkan pemantauan Disbun, pelemahan harga crude palm oil (CPO) global yang menjadi salah satu acuan penetapan harga TBS tidak mengalami penurunan signifikan.
BACA JUGA: Wisuda INSTIPER ke-86 Cetak 292 Lulusan, Seperempat Langsung Terserap Dunia Kerja
“Kondisi ketidakstabilan ini berpotensi mengganggu kondusivitas daerah, sehingga menjadi dasar utama bagi kami untuk menerbitkan surat edaran tersebut. Kebijakan pemerintah pusat sejatinya bertujuan menata hilirisasi sawit nasional jangka panjang, sehingga tidak boleh dijadikan alasan tindakan spekulatif yang merugikan petani,” ujar Supriadi dlansir InfoSAWIT, dari laman Media Center Riau, Senin (25/5/2026).
Disbun Riau Perketat Pengawasan Harga TBS
Melalui surat edaran tersebut, Disbun Riau menginstruksikan seluruh dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten dan kota se-Riau untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Pengawasan difokuskan pada penerapan harga pembelian TBS agar seluruh transaksi tetap mengacu pada harga resmi yang ditetapkan secara berkala oleh Disbun Riau.
BACA JUGA: Dugaan Manipulasi Harga CPO Lewat Singapura, Menkeu: Tutup Kebocoran via DSI
Langkah ini ditempuh untuk memastikan tidak terjadi praktik penurunan harga yang dilakukan di luar mekanisme resmi, terutama di tengah meningkatnya ketidakpastian pasar.
Pemprov Riau juga menegaskan tidak akan mentolerir praktik manipulasi harga ataupun pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan pekebun sawit.
PKS Diingatkan Patuh pada Penetapan Harga Resmi
Dalam surat edaran itu, manajemen perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) di Riau diingatkan agar tidak menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian kebijakan baru dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: SPKS: Harga TBS Sawit Turun di Sejumlah Daerah, Pemerintah Diminta Respons Cepat
Supriadi menegaskan, seluruh PKS wajib mematuhi ketetapan Tim Penetapan Harga TBS Disbun Riau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, turut diperkuat melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun di Provinsi Riau.
Menurut Disbun, mekanisme penetapan harga TBS telah dirancang melalui keterlibatan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, pekebun, hingga pelaku usaha, sehingga implementasinya di lapangan harus dijalankan secara disiplin.
