InfoSAWIT, YOGYAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dalam tata kelola ekspor komoditas strategis, termasuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), melalui pembentukan lembaga pengekspor satu pintu bernama Sumber Daya Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk menutup potensi kebocoran penerimaan negara akibat dugaan manipulasi harga dan volume ekspor.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa, saat menjadi pembicara dalam Jogja Financial Festival 2026 yang dipantau InfoSAWIT, Minggu (24/5/2026).
Dalam paparannya, Purbaya mengungkapkan adanya informasi terkait praktik ekspor yang diduga merugikan negara, baik pada komoditas batubara maupun CPO. Praktik tersebut disebut dilakukan melalui penetapan harga ekspor yang lebih rendah dibanding harga jual di pasar tujuan luar negeri, termasuk melalui pedagang perantara di negara lain.
BACA JUGA: Pemerintah Finalisasi Skema Ekspor SDA via Danantara, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Menurut Purbaya, ia sempat diminta untuk mempelajari pola ekspor sejumlah perusahaan CPO besar di Indonesia. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan indikasi bahwa sebagian ekspor tidak dikirim langsung ke negara tujuan akhir, melainkan melalui perusahaan perantara di Singapura.
“Ketika saya periksa pedagang perantaranya, ternyata perusahaan itu juga. Harga dari Indonesia ke Singapura bisa hanya sekitar setengah dari harga dari Singapura ke negara tujuan,” ungkapnya.
Purbaya menilai pola tersebut berpotensi menekan nilai ekspor yang tercatat di dalam negeri, sehingga berdampak pada lebih rendahnya penerimaan negara dari pajak ekspor maupun pajak penghasilan. Selain itu, sebagian keuntungan juga diduga dapat tertahan atau diparkir di luar negeri.
BACA JUGA: Said Didu Dukung Tata Kelola Ekspor SDA, Sebut Bisa Berantas “Perampokan Negara”
“Kalau harga barang kita diturunkan di awal, maka pajak ekspor dan pajak penghasilan yang diterima negara juga bisa hanya separuh atau bahkan lebih kecil,” katanya.
Berangkat dari temuan tersebut, pemerintah bersama Presiden disebut memilih pendekatan yang lebih menyeluruh dibanding hanya memperketat pengawasan lapangan.
Purbaya menjelaskan, pemerintah berencana membentuk lembaga pengekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), di mana seluruh aktivitas ekspor komoditas tertentu nantinya dilakukan melalui satu pintu.
BACA JUGA: IPS Ingatkan Risiko Badan Ekspor Komoditas, Jangan Sampai Rugikan Petani dan Industri
Melalui skema tersebut, kata dia, seluruh transaksi ekspor akan dilakukan melalui lembaga tersebut sebelum dipasarkan ke pasar global. Langkah ini diharapkan dapat menutup celah manipulasi harga maupun volume ekspor.
“Kalau semua lewat satu lembaga, maka potensi permainan harga dan berbagai informasi yang selama ini sulit dipantau bisa dihilangkan,” ujarnya.
Ia memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, baik dari pajak penghasilan maupun bea ekspor. Dana tambahan tersebut, lanjutnya, dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pemerintah.
