InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah mempercepat finalisasi implementasi tata kelola baru ekspor sumber daya alam strategis yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut mencakup pelaksanaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta skema ekspor komoditas strategis seperti minyak sawit mentah (CPO), batubara, dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa dirinya bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Bank Indonesia telah melaporkan langsung kesiapan implementasi kebijakan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan BI sudah menghadap Bapak Presiden terkait rencana implementasi pelaksanaan devisa hasil ekspor yang berlaku mulai 1 Juni, termasuk pelaksanaan ekspor CPO, batubara, dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026), di Jakarta yang dipantau InfoSAWIT.
BACA JUGA: IPS Ingatkan Risiko Badan Ekspor Komoditas, Jangan Sampai Rugikan Petani dan Industri
Menurut Airlangga, pemerintah tengah menyelesaikan berbagai instrumen regulasi pendukung, baik yang berasal dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, maupun kementerian teknis terkait. Seluruh aturan tersebut ditargetkan rampung sebelum kebijakan efektif berjalan awal Juni mendatang.
Selain penyelesaian regulasi, pemerintah juga mulai melakukan sosialisasi intensif kepada asosiasi pelaku usaha di sektor terkait.
“Sore ini juga dilakukan sosialisasi kepada asosiasi-asosiasi agar seluruh pelaku mengetahui kebijakan yang akan diterapkan pemerintah,” katanya.
BACA JUGA: POPSI Soroti Anjloknya Harga TBS Usai Terbitnya Wacana Tata Kelola Ekspor Sawit via DSI
Pemerintah menegaskan bahwa skema baru tersebut tidak akan langsung mengambil alih kegiatan ekspor perusahaan. Pada tahap awal, perusahaan eksportir di sektor batubara, CPO, maupun feronikel tetap menjalankan aktivitas ekspornya masing-masing. Namun, seluruh transaksi akan dilaporkan melalui sistem yang terhubung dengan Danantara.
“Tidak perlu khawatir karena ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan masing-masing. Dalam tahap awal ini fokusnya adalah keterbukaan reporting atau pelaporan. Nanti ekspor tetap dilakukan perusahaan sektor batubara, CPO, maupun feronikel, tetapi ada pelaporan langsung kepada Danantara,” jelas Airlangga.
Pemerintah akan menggunakan masa tiga bulan pertama implementasi untuk memantau efektivitas sistem baru tersebut sebelum dilakukan evaluasi lanjutan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalbar Periode III-Mei 2026 Turun Rp69,95 per Kg
Dalam jangka panjang, pemerintah berharap mekanisme ini dapat membentuk referensi harga komoditas nasional yang lebih kuat. Nantinya akan tersedia harga acuan atau harga referensi untuk komoditas strategis seperti batubara, CPO, dan ferro alloy yang diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.
“Ke depan akan terbentuk harga-harga komoditas, termasuk harga referensi untuk batubara, CPO, dan ferro alloy,” ujar Airlangga.
Selain membahas tata kelola ekspor, pemerintah juga mengevaluasi kondisi ekonomi global terkini pasca-meredanya ketegangan geopolitik internasional. Dalam situasi tersebut, pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan work from home selama dua bulan ke depan sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi domestik.
