InfoSAWIT, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mempertegas langkah penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakannya. Kali ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menyita aset milik perusahaan yang bergerak di sektor sawit dan minyak nabati, PT IES, guna menagih tunggakan pajak yang mencapai Rp42 miliar.
Dilansir InfoSAWIT dari DDTCNews, Senin (6/7/2026), penyitaan dilakukan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, termasuk fasilitas pabrik beserta tangki penyimpanan yang berada di Kota Bandar Lampung.
Juru Sita KPP Madya Dua Semarang, Abiyanto, menjelaskan tindakan tersebut ditempuh setelah perusahaan tidak melunasi kewajiban perpajakannya hingga batas waktu yang telah ditentukan, meski otoritas pajak sebelumnya telah menerbitkan surat teguran dan surat paksa.
“Karena hingga jatuh tempo utang pajak belum dilunasi, kami melaksanakan penyitaan terhadap aset wajib pajak sebagai bagian dari proses penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Abiyanto.
Langkah penyitaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penagihan aktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Dalam aturan tersebut, pejabat pajak berwenang menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) apabila utang pajak tidak dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa disampaikan kepada wajib pajak.
Aset yang telah disita berfungsi sebagai jaminan atas pelunasan utang pajak. Apabila hingga tahapan berikutnya tunggakan tetap tidak dibayarkan, aset tersebut dapat diproses melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 3-9 Juli 2026 Naik Rp 78,63 per Kg
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang, Nanda Andito, menegaskan bahwa penyitaan merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
Menurutnya, tindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sehingga kepatuhan sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat terus meningkat.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen otoritas pajak dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, termasuk perusahaan yang beroperasi di sektor perkebunan sawit dan industri minyak nabati. (T2)
