InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel untuk periode Juli 2026 sebesar Rp14.562 per liter, di luar komponen ongkos angkut yang berlaku. Kebijakan ini menjadi dasar pelaksanaan program mandatori biodiesel yang mulai efektif sejak 1 Juli 2026.
Dilansir InfoSAWIT dari Kementerian ESDM, Senin (6/7/2026), penetapan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) melalui surat Nomor B-1924/EK.05/DJE.B/2026 tertanggal 29 Juni 2026, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi biodiesel tetap ditetapkan sebesar 85 dolar AS per metrik ton (USD/MT). Sementara itu, perhitungan HIP Biodiesel mengacu pada formula yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024, sedangkan besaran ongkos angkut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.
BACA JUGA: Regulasi Baru Pengawasan Lingkungan Berlaku, Industri Sawit Hadapi Era Kepatuhan yang Lebih Ketat
Dalam lampiran perhitungan HIP Biodiesel Juli 2026 disebutkan bahwa harga tersebut dihitung menggunakan rata-rata harga CPO KPB sebesar Rp15.217 per kilogram selama periode 25 Mei hingga 24 Juni 2026. Nilai tersebut kemudian dikombinasikan dengan komponen konversi sebesar 85 USD/MT, sebelum ditambahkan ongkos angkut sesuai wilayah distribusi.
Perhitungan tersebut juga menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia sebesar Rp17.895 per dolar AS untuk periode yang sama, sehingga menghasilkan HIP Biodiesel Juli 2026 sebesar Rp14.562 per liter, belum termasuk ongkos angkut.
Penetapan HIP Biodiesel menjadi instrumen penting dalam menjaga kepastian harga bagi produsen biodiesel sekaligus memastikan implementasi program mandatori biodiesel nasional berjalan sesuai ketentuan. Kebijakan ini juga terus memperkuat pemanfaatan minyak sawit domestik sebagai bahan baku energi terbarukan, sehingga mendukung stabilisasi industri sawit nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Melalui surat tersebut, Direktorat Jenderal EBTKE juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transisi energi nasional dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan pelayanan publik yang prima dalam pelaksanaan program energi baru dan terbarukan. (T2)
