InfoSAWIT, JAKARTA – Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat substansi revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Organisasi masyarakat sipil tersebut menilai revisi regulasi menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan berkelanjutan di tengah meningkatnya risiko krisis iklim, konflik sosial, hingga praktik greenwashing.
Masukan tersebut disampaikan TuK Indonesia melalui dokumen resmi yang diserahkan kepada OJK pada Kamis (21/5/2026).
Menurut TuK Indonesia, revisi POJK 51/2017 tidak seharusnya dipandang sekadar pembaruan administratif, melainkan peluang untuk memperkuat akuntabilitas sektor jasa keuangan terhadap dampak sosial, lingkungan, dan hak asasi manusia (HAM) dari pembiayaan yang disalurkan.
BACA JUGA: Pemerintah Finalisasi Skema Ekspor SDA via Danantara, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Namun organisasi itu menyoroti proses revisi yang dinilai masih minim transparansi dan partisipasi publik, terutama karena keterlibatan masyarakat sipil dan komunitas terdampak dinilai belum optimal.
“Revisi POJK ini tidak boleh hanya menjadi proses administratif di ruang tertutup. Regulasi keuangan berkelanjutan seharusnya lahir dari proses yang terbuka dan melibatkan masyarakat yang selama ini merasakan langsung dampak pembiayaan bermasalah, mulai dari konflik agraria, kerusakan lingkungan, hingga pelanggaran HAM,” ujar Staf Riset dan Analisis Kebijakan TuK Indonesia, Erma Nuzulia Syifa, dalam keterangan resmi ditulis InfoSAWIT, Senin (25/5/2026).
TuK Indonesia menilai hampir satu dekade implementasi POJK 51/2017 masih menunjukkan pendekatan yang dominan administratif. Laporan keberlanjutan perusahaan dinilai lebih banyak berorientasi pada pemenuhan dokumen dibanding memastikan perubahan nyata terhadap praktik bisnis dan pembiayaan di lapangan.
BACA JUGA: Said Didu Dukung Tata Kelola Ekspor SDA, Sebut Bisa Berantas “Perampokan Negara”
Di sisi lain, berbagai persoalan seperti pembiayaan yang berkaitan dengan deforestasi, konflik lahan, kriminalisasi masyarakat, pencemaran lingkungan, hingga pelanggaran hak masyarakat adat disebut masih terus ditemukan.
Karena itu, revisi regulasi dinilai perlu memperkuat mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan partisipatif guna mencegah praktik keberlanjutan yang hanya berhenti pada pencitraan.
“Selama ini laporan keberlanjutan perusahaan sering kali terlihat baik di atas kertas, tetapi realitas di lapangan menunjukkan cerita berbeda. Risiko terbesar dari lemahnya pengawasan adalah praktik greenwashing, ketika klaim keberlanjutan hanya menjadi alat pencitraan tanpa perubahan nyata terhadap dampak sosial dan lingkungan. Apalagi, belum tersedia mekanisme pengaduan masyarakat khusus ESG dalam implementasi di lapangan,” kata Erma.
BACA JUGA: IPS Ingatkan Risiko Badan Ekspor Komoditas, Jangan Sampai Rugikan Petani dan Industri
Selain isu partisipasi publik, TuK Indonesia juga menilai revisi POJK belum secara tegas memasukkan prinsip dan kerangka HAM sebagai indikator yang mengikat dalam implementasi keuangan berkelanjutan.
Padahal, menurut organisasi tersebut, perkembangan regulasi global kini semakin menempatkan HAM sebagai bagian integral dalam tata kelola bisnis dan investasi.
“Hari ini isu HAM bukan lagi isu tambahan dalam praktik bisnis global. Regulasi internasional sudah bergerak menjadikan HAM sebagai indikator wajib dalam rantai pasok dan pembiayaan. Jika Indonesia tertinggal, maka kredibilitas implementasi keuangan berkelanjutan kita juga akan dipertanyakan,” tambahnya.
