Dalam dokumen masukan yang diserahkan kepada OJK, TuK Indonesia mengusulkan sejumlah poin penting, antara lain membuka ruang partisipasi masyarakat sipil dan komunitas terdampak dalam verifikasi laporan keberlanjutan, menghadirkan mekanisme pengaduan publik yang transparan dan mudah diakses, memperketat pengawasan terhadap greenwashing, serta memasukkan indikator HAM sebagai bagian dari standar keberlanjutan yang mengikat.
TuK Indonesia menegaskan sektor jasa keuangan memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan nasional sehingga tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari aliran modal yang dikelolanya.
“Uang yang mengalir dari lembaga keuangan selalu memiliki dampak di dunia nyata. Karena itu, keuangan berkelanjutan seharusnya tidak berhenti pada istilah hijau dan laporan tahunan, tetapi benar-benar memastikan tidak ada masyarakat yang dikorbankan demi keuntungan bisnis,” tutup Erma. (T2)
