InfoSAWIT, JAKARTA – Upaya mendorong kembali stabilitas harga tandan buah segar (TBS) sawit menjadi agenda utama dalam pertemuan antara organisasi petani sawit dan Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta, Senin (26/5/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional Sabarudin bersama organisasi petani lainnya seperti Apkasindo, Aspekpir, dan Samade.
Rapat tersebut membahas dampak kebijakan ekspor satu pintu yang akan dikelola dan diawasi oleh PT DSI terhadap rantai usaha sawit, khususnya terhadap pergerakan harga TBS di tingkat petani.
Dalam pertemuan itu, para pihak menyimpulkan bahwa penurunan harga TBS yang terjadi belakangan dipicu oleh efek psikologis pasar akibat munculnya kekhawatiran, ketidakpastian, dan minimnya pemahaman mengenai kebijakan baru ekspor satu pintu.
BACA JUGA: Ekspor Satu Pintu dan Rumah Baru Bernama Danantara
“Bottleneck dari kejadian ini adalah adanya efek psikologis berupa kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan terhadap kebijakan ekspor satu pintu oleh PT DSI sebagai pengelola dan pengawas kegiatan ekspor sumber daya alam, termasuk sawit,” ungkap hasil pertemuan tersebut.
Pihak Kementan dalam rapat itu menjelaskan bahwa PT DSI akan berperan sebagai pengelola sekaligus pengawas kebijakan ekspor satu pintu yang dijalankan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, PT DSI ditegaskan tidak memungut biaya maupun mengambil keuntungan dari transaksi ekspor.
Untuk memastikan transisi berjalan lancar, pemerintah menyiapkan tahapan implementasi kebijakan. Pada tahap awal, masa transisi berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tiga bulan tersebut, aktivitas ekspor komoditas tetap berjalan sebagaimana biasa sambil dilakukan evaluasi terhadap mekanisme yang diterapkan.
BACA JUGA: Petani Sawit Sambut Ekspor CPO Satu Pintu, SAMADE: Momentum Petani Naik Kelas
Sementara implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Kementan juga menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan akan diperkuat. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024, kementerian memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Tak hanya itu, Kementan juga menggandeng Satgas Pangan Polri untuk mendukung pengawasan jika ditemukan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum di sektor sawit.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Turun, Ketua DPRD Bengkulu Minta Pabrik Jaga Kesejahteraan Petani
Dengan adanya penjelasan tersebut, pemerintah memastikan pelaku usaha di sektor hilir industri sawit, baik refinery, eksportir maupun kegiatan usaha lainnya, tetap dapat menjalankan aktivitas secara normal selama masa transisi berlangsung hingga seluruh tahapan kebijakan diterapkan.
Ketua Umum SPKS Nasional, Sabarudin, menyatakan pihaknya sepakat bahwa PT DSI dapat menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan ekspor satu pintu sepanjang dilakukan secara transparan, akuntabel, serta tanpa membebankan biaya maupun mengambil keuntungan dari transaksi ekspor.
Menurut Sabarudin, kepastian tata kelola ekspor menjadi faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan pasar dan menahan gejolak harga di tingkat petani.
“Stabilisasi harga TBS menjadi sangat penting. Karena itu diharapkan setelah informasi ini diumumkan, terjadi penyesuaian harga pembelian TBS sebagaimana harga acuan CPO sesuai wilayah masing-masing,” ujar Sabarudin kepada InfoSAWIT, Selasa (26/5/2026).
Organisasi petani sawit berharap kejelasan masa transisi dan mekanisme ekspor satu pintu dapat segera meredakan ketidakpastian pasar sehingga harga TBS kembali bergerak sesuai acuan harga minyak sawit mentah (CPO) di masing-masing daerah. (T2)
