InfoSAWIT, PADANG – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Sawitku Masa Depanku (SAMADE) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui skema satu pintu. Kebijakan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam itu dinilai menjadi peluang baru bagi petani sawit untuk memperoleh posisi yang lebih kuat dalam rantai industri sawit nasional.
Ketua SAMADE Sumatera Barat, Junaindra Sumawan, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut bukan sekadar perubahan mekanisme perdagangan, melainkan bagian dari upaya membangun tata niaga komoditas strategis yang lebih tertata dan berpihak pada kepentingan nasional.
Melalui aturan tersebut, ekspor sejumlah komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, hingga paduan besi dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Pemerintah menyebut mekanisme ini sebagai marketing facility, di mana BUMN menjadi pintu penjualan ekspor sementara hasil penjualan tetap diteruskan kepada pelaku usaha pengelola komoditas.
BACA JUGA: Bumitama Mendorong Traceability Rantai Pasokan Sawit
Menurut Junaindra, kehadiran negara dalam tata kelola ekspor memberikan harapan baru bagi petani sawit yang selama ini berada di lapisan terbawah rantai nilai industri.
“Kami menyambut gembira dan mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo. Ini bukan sekadar aturan ekspor, tetapi pintu masuk menuju kedaulatan petani,” ungkap Junaindra kepada InfoSAWIT, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, selama ini petani sawit lebih banyak berperan sebagai pemasok tandan buah segar (TBS), sementara nilai tambah terbesar dinikmati pada sektor pengolahan dan perdagangan. Karena itu, kebijakan ekspor satu pintu dipandang dapat membuka peluang bagi petani untuk mulai terlibat dalam industri hilir.
BACA JUGA: Disbun Riau Terbitkan Edaran, Larang PKS Turunkan Harga TBS Sawit Secara Sepihak
Peluang Pabrik Mini Berbasis Petani
Salah satu peluang yang dinilai mulai terbuka adalah pengembangan pabrik mini pengolahan sawit berbasis kelompok petani atau koperasi. Junaindra menilai hambatan terbesar petani selama ini bukan hanya soal pembiayaan dan teknologi, tetapi juga akses pasar, khususnya pasar ekspor.
“Selama ini, ketika petani ingin membangun pabrik sendiri, tantangan besarnya bukan hanya modal dan teknologi, tetapi juga akses pasar. Dengan hadirnya negara dalam tata kelola ekspor, kesulitan itu mulai menemukan jalan keluarnya,” ujarnya.
Menurutnya, petani sawit perlu didorong naik kelas melalui koperasi, kelompok tani, maupun badan usaha milik petani agar tidak hanya bergantung pada harga TBS, tetapi juga dapat menikmati nilai tambah dari produk olahan sawit.
BACA JUGA: TuK Indonesia Desak Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan Lebih Transparan dan Berbasis HAM
Junaindra menambahkan, semangat kebijakan tersebut sejalan dengan agenda kedaulatan ekonomi nasional yang menempatkan Indonesia tidak hanya sebagai produsen sawit utama dunia, tetapi juga sebagai pihak yang memiliki kendali lebih besar terhadap tata niaga, harga, dan arah hilirisasi industri sawit. Pemerintah sebelumnya menyebut kebijakan ekspor satu pintu ditujukan untuk memperkuat kontrol penjualan komoditas strategis sekaligus menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Dorongan Kebijakan Turunan Pro-Petani
SAMADE menilai implementasi PP tersebut perlu diikuti regulasi turunan yang memberi keberpihakan nyata kepada petani sawit. Beberapa usulan yang didorong antara lain kemudahan pembiayaan pembangunan pabrik mini, pendampingan teknis pengolahan, jaminan penyerapan CPO dari pabrik milik petani, serta skema kemitraan yang adil antara petani, koperasi, BUMN, dan pelaku industri.
Bagi petani sawit, perbaikan tata kelola ekspor diharapkan tidak hanya berdampak pada penerimaan negara dan devisa, tetapi juga menciptakan harga sawit yang lebih adil dan transparan hingga tingkat kebun.
