InfoSAWIT, JAKARTA – Program pemberdayaan masyarakat tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai aktivitas sosial atau pelengkap tanggung jawab perusahaan. Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap praktik bisnis berkelanjutan, pendekatan tersebut justru menjadi bagian penting dalam strategi perusahaan untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus membangun hubungan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan.
Dilansir InfoSAWIT dari Podcast Social Impact ID, Sabtu (11/7/2026), Praktisi CSR sekaligus penulis buku CRS, Ditto Santoso, menjelaskan bahwa pertanyaan mengenai alasan perusahaan harus melakukan pemberdayaan masyarakat kerap muncul sejak dirinya beralih dari organisasi masyarakat sipil (NGO) ke sektor swasta.
Menurut Ditto, jawaban atas pertanyaan tersebut mulai ia temukan setelah mendalami pedoman internasional mengenai tanggung jawab sosial perusahaan melalui ISO 26000. Standar tersebut menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari aktivitas bisnisnya, sehingga keterlibatan dalam pembangunan masyarakat bukan lagi sekadar pilihan, melainkan bagian dari praktik bisnis yang bertanggung jawab.
BACA JUGA: Impor Minyak Sawit India Anjlok ke Level Terendah 14 Bulan, Berpotensi Tekan Harga CPO Global
Ia mengungkapkan, perpindahannya ke dunia korporasi tidak mengubah orientasinya dari kepentingan masyarakat menjadi kepentingan perusahaan. Justru sebaliknya, peran profesional CSR adalah menjembatani berbagai kepentingan agar tujuan bisnis, kebutuhan masyarakat, serta aspek lingkungan dapat berjalan secara seimbang.
“Fungsi utama kami adalah menemukan titik temu antara perusahaan, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan sehingga seluruh pihak dapat memperoleh manfaat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ditto menambahkan, menjalankan program pemberdayaan masyarakat di lingkungan perusahaan jauh lebih kompleks dibandingkan sekadar menyusun kegiatan sosial. Sebab, setiap program harus mempertimbangkan berbagai aspek strategis, mulai dari social mapping, stakeholder mapping, hingga risk mapping.
Selain itu, perusahaan juga perlu memahami dinamika regulasi, kebijakan pemerintah, serta berbagai risiko yang dapat memengaruhi operasional bisnis. Seluruh informasi tersebut kemudian diterjemahkan menjadi program pemberdayaan masyarakat yang mampu mendukung keberlanjutan perusahaan sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, ketika bergabung dengan sebuah perusahaan, langkah pertama yang dilakukan bukan langsung menyusun program CSR, melainkan memetakan kondisi sosial, isu strategis, ekspektasi para pemangku kepentingan, hingga kesiapan internal perusahaan. Dari hasil analisis tersebut, baru kemudian disusun prioritas program yang sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Ia mencontohkan industri kelapa sawit yang telah berorientasi pada pasar global. Perusahaan sawit yang menargetkan pasar internasional umumnya harus memenuhi berbagai standar keberlanjutan, termasuk sertifikasi RSPO, kajian lingkungan (environmental assessment), High Conservation Value (HCV) Assessment, hingga penilaian Environmental, Social, and Governance (ESG).
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Masih Withdraw pada Rabu (8/7), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Menguat
Berbagai instrumen tersebut, menurut Ditto, tidak hanya menjadi persyaratan pasar, tetapi juga menjadi dasar bagi perusahaan dalam merancang intervensi sosial maupun lingkungan yang lebih terarah.
Hal serupa juga diterapkan di sektor pertambangan. Regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan perusahaan menyusun Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang didasarkan pada hasil social mapping. Bahkan, dalam penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup, unsur pemetaan sosial, inovasi sosial, hingga pengukuran dampak program kini menjadi komponen penting dalam evaluasi perusahaan.
Ditto menilai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa konsep tanggung jawab sosial perusahaan terus berevolusi menuju pendekatan keberlanjutan (sustainability) yang lebih komprehensif.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Kalteng Periode II-Juni 2026 Naik Rp14,91 per Kg
“Perusahaan tidak cukup hanya menjalankan program CSR yang bersifat seremonial. Kini perusahaan dituntut mampu mengintegrasikan kepentingan bisnis, sosial, dan lingkungan dalam satu strategi yang selaras dengan prinsip ESG maupun Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs),” jelasnya.
Ia pun mengingatkan para praktisi CSR agar terus meningkatkan kapasitas dan mengikuti perkembangan isu keberlanjutan global. Pasalnya, investor saat ini semakin mempertimbangkan aspek ESG dalam pengambilan keputusan investasi. Oleh karena itu, fungsi pemberdayaan masyarakat di perusahaan harus mampu menjadi penghubung antara strategi bisnis, kebutuhan masyarakat, serta tuntutan keberlanjutan yang semakin kompleks.
Menurut Ditto, keberhasilan sebuah program pemberdayaan masyarakat tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi dari sejauh mana program tersebut mampu menciptakan nilai bersama (shared value) bagi perusahaan, masyarakat, dan lingkungan secara berkelanjutan. (T2)
