InfoSAWIT, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Sumsel mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh pemangku kepentingan industri kelapa sawit agar menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) dan kondusivitas daerah pasca penyesuaian kebijakan nasional terkait tata kelola ekspor sumber daya alam.
Dalam surat bernomor 500.8/902-VI.3/BUN tertanggal 25 Mei 2026, Disbun Sumsel menilai dinamika kebijakan nasional tersebut memicu reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian TBS di tingkat pekebun, meski harga Crude Palm Oil (CPO) dunia masih relatif stabil.
Plt Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, M. Ichwansyah, menegaskan kondisi ketidakseimbangan harga berpotensi menimbulkan ketidakpastian ekonomi dan mengganggu stabilitas daerah apabila tidak diantisipasi secara cepat dan terukur. “Ketidakseimbangan harga ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian ekonomi dan mengganggu stabilitas di daerah,” ungkap Ichwansyah dalam surat edaran yang dilihat InfoSAWIT, Rabu (27/5/2026).
Untuk itu, Disbun Sumsel meminta dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota meningkatkan monitoring dan pengawasan terhadap penerapan harga pembelian TBS di tingkat kebun. Pemerintah daerah juga diminta memastikan seluruh transaksi pembelian TBS mengacu pada harga resmi yang ditetapkan secara berkala oleh tim penetapan harga Provinsi Sumatera Selatan serta menindak pelanggaran atau manipulasi harga di luar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Sumsel dihimbau tidak melakukan penurunan harga pembelian TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru. PKS diwajibkan tetap mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta keputusan gubernur terkait rumusan penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun mitra.
Disbun Sumsel juga meminta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Selatan berperan aktif mengoordinasikan perusahaan perkebunan dan PKS agar menjaga stabilitas harga pembelian TBS pada tingkat yang wajar dan sesuai regulasi. Sementara seluruh PKS di Sumsel diwajibkan melaporkan data harga pembelian TBS secara berkala sejak 19 Mei 2026 kepada Direktorat Jenderal Perkebunan serta menyampaikan salinannya kepada Disbun Sumsel.
BACA JUGA: Bumitama Mendorong Traceability Rantai Pasokan Sawit
Di sisi lain, asosiasi pekebun seperti ASPEKPIR dan APKASINDO juga diharapkan mengedukasi petani sawit agar tetap tenang, menghindari tindakan spekulatif maupun anarkis, serta melaporkan secara resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran harga oleh PKS.
Disbun Sumsel menegaskan sinergi dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting menjaga keberlanjutan industri sawit di Sumatera Selatan selama masa transisi kebijakan. “Sinergi dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan sangat menentukan keberlanjutan industri kelapa sawit di Provinsi Sumatera Selatan dalam masa transisi kebijakan ini,” ungkap Ichwansyah. (T2)
