InfoSAWIT, JAKARTA – Ada satu pertanyaan sederhana yang hingga kini belum memperoleh jawaban memadai dari pemerintah: jika tujuan utama Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 adalah mencegah praktik under invoicing dan menyelamatkan devisa negara, mengapa mekanisme pembentukan harga ekspornya justru masih menyisakan ruang gelap?
Pertanyaan itu mengemuka setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Dalam pidato Presiden pada 20 Mei 2026, kebijakan ini diperkenalkan sebagai instrumen untuk menutup kebocoran devisa yang selama ini diduga terjadi melalui praktik pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga sebenarnya.
Secara prinsip, tujuan tersebut sulit untuk diperdebatkan. Tidak ada yang menolak upaya memperkuat penerimaan negara dan memperbaiki tata kelola ekspor. Namun, sebagaimana lazimnya sebuah kebijakan publik, ukuran keberhasilannya tidak hanya terletak pada niat, melainkan juga pada desain aturan yang dibangun untuk mencapai tujuan tersebut.
Di titik inilah kekhawatiran mulai muncul.
Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai PP tersebut justru berpotensi melahirkan persoalan baru yang berlawanan dengan semangat awal pembentukannya. Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, melihat setidaknya terdapat tiga aspek yang perlu dicermati secara serius: kewenangan BUMN dalam menentukan harga ekspor, mekanisme pengecualian melalui kontrak dengan pemerintah, dan peluang pengambilan margin oleh BUMN ekspor yang belum diikuti pengaturan transparansi yang memadai.
Alih-alih membuat sistem menjadi lebih terbuka, ketiga aspek tersebut berpotensi menciptakan ruang interpretasi yang luas dan memunculkan pertanyaan baru mengenai proses pembentukan harga ekspor komoditas strategis, termasuk minyak sawit.
BACA JUGA: UMM dan Bumitama Gunajaya Agro Perkuat Link and Match, Siapkan Talenta Muda Sawit Siap Kerja
Logikanya sederhana. Jika pemerintah ingin menghilangkan praktik under invoicing, maka harga yang menjadi acuan transaksi seharusnya dapat ditelusuri secara jelas dan transparan oleh seluruh pelaku pasar. Harga yang terbentuk harus dapat diuji, diaudit, dan dipahami mekanismenya.
Namun hingga kini, sejumlah pertanyaan mendasar belum menemukan jawaban.
Bagaimana harga ekspor akan ditentukan? Bagaimana margin perdagangan dihitung? Berapa tambahan devisa negara yang sesungguhnya ditargetkan dari kebijakan ini? Bagaimana mekanisme pencegahan under invoicing akan dijalankan? Bagaimana proses audit terhadap harga ekspor dilakukan? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana pembeli internasional dapat memastikan bahwa harga yang terbentuk merupakan harga yang wajar dan transparan?
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 5-11 Juni 2026 Naik Rp137,45/Kg
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Dalam perdagangan komoditas global, kejelasan mekanisme harga merupakan fondasi utama kepercayaan pasar. Ketika pasar tidak memperoleh kepastian mengenai cara harga dibentuk, maka ketidakpastian akan menjadi bagian dari biaya transaksi itu sendiri.
Kekhawatiran lain muncul dari Pasal 4 PP tersebut. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan investasi, divestasi, dan/atau pengolahan serta pemurnian di dalam negeri.
Di atas kertas, ketentuan ini mungkin dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha tertentu. Namun dari perspektif tata kelola, klausul tersebut membuka pertanyaan baru mengenai objektivitas dan konsistensi kebijakan.
