InfoSAWIT, JAKARTA – Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola kebun sawit sitaan negara menyusul perkembangan kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah. Menurut organisasi tersebut, evaluasi diperlukan agar seluruh proses penyitaan hingga pengelolaan aset negara berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, mengatakan audit tidak hanya perlu difokuskan pada proses penetapan objek dan penyitaan, tetapi juga mencakup pengelolaan kebun sawit yang kini berada di bawah kendali negara. Sebagaimana diketahui, Satgas PKH sebelumnya melakukan penyitaan kebun sawit di kawasan hutan dengan luas mencapai sekitar 4,09 juta hektare.
Darto menjelaskan, sejak awal POPSI telah mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan penyitaan kebun sawit yang dilakukan Satgas PKH karena masih terdapat sejumlah persoalan hukum maupun administrasi yang dinilai perlu mendapat perhatian.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 15-21 Juli 2026 Naik Rp36,71 per Kg
“Sejak awal POPSI telah meminta pemerintah mengevaluasi penyitaan kebun sawit yang dilakukan Satgas PKH karena kami melihat masih terdapat persoalan hukum dan administrasi yang perlu mendapat perhatian. Perkembangan hukum yang terjadi saat ini semakin memperkuat pentingnya evaluasi tersebut,” ujar Darto dalam keterangannya diterima InfoSAWIT, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, audit juga harus menjawab berbagai aspek pengelolaan aset yang telah diambil alih negara, mulai dari luas lahan yang menjadi aset negara, mekanisme pengalihan pengelolaan, pihak yang ditunjuk mengelola, produksi yang dihasilkan, hingga pemanfaatan hasil kebun tersebut bagi negara dan masyarakat.
“Publik berhak mengetahui berapa luas kebun sawit yang telah menjadi aset negara, bagaimana proses pengalihannya, siapa yang mengelola, bagaimana mekanisme penunjukannya, berapa produksi yang dihasilkan, bagaimana hasilnya dikelola, serta sejauh mana pengelolaan tersebut memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: DPR Nilai Program B50 Perkuat Ketahanan Energi, Usulan Koperasi Petani Produksi FAME Akan Dikaji
Sementara itu, Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, menilai evaluasi juga perlu mencakup perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak dalam proses penertiban kawasan hutan.
Menurutnya, Satgas PKH perlu memiliki mekanisme pengaduan yang efektif untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kesalahan penetapan subjek maupun objek dalam pelaksanaan penertiban. Ia menilai mekanisme tersebut penting agar masyarakat yang memperoleh perlindungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun putusan Mahkamah Konstitusi tidak menjadi pihak yang dirugikan.
Gunawan, yang juga merupakan Dewan Pembina Asosiasi Desa Sawit Indonesia (ADeSI), menambahkan bahwa terhadap lahan yang status kawasan hutannya masih diperselisihkan atau belum memiliki kepastian hukum, penyelesaiannya seharusnya mengedepankan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), bukan semata melalui pendekatan penertiban.
Meski demikian, POPSI menegaskan bahwa dorongan audit tersebut tidak dimaksudkan untuk mengaitkan seluruh kinerja Satgas PKH dengan perkara hukum yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah. Organisasi tersebut menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Darto menekankan bahwa yang perlu menjadi perhatian adalah pembenahan sistem tata kelola aset negara agar pengawasan tidak berhenti pada proses hukum terhadap individu semata.
“Yang kami dorong adalah perbaikan sistem. Jangan sampai perhatian publik hanya berhenti pada proses hukum terhadap seseorang, sementara tata kelola aset negara yang nilainya sangat besar justru luput dari pengawasan. Negara harus memastikan seluruh proses, mulai dari penyitaan hingga pengelolaan, berlangsung secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Mengembalikan Koperasi kepada Rakyat, Bukan kepada Proyek Negara
Ia juga menilai pengelolaan kebun sawit sitaan yang saat ini berada di bawah Agrinas perlu menjadi bagian dari audit menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aset yang telah diambil alih benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara tanpa menimbulkan persoalan hukum baru maupun ketidakpastian bagi masyarakat.
Menurut Darto, momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola aset negara, sehingga aspek penegakan hukum, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak masyarakat dapat berjalan beriringan dalam pengelolaan sektor perkebunan sawit. (T2)
