InfoSAWIT, JAKARTA – Pemetaan sosial (social mapping) dinilai menjadi langkah paling mendasar sebelum perusahaan menjalankan program pemberdayaan masyarakat. Tanpa memahami kondisi sosial, kebutuhan masyarakat, hingga dinamika para pemangku kepentingan, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) berisiko tidak tepat sasaran dan gagal memberikan dampak yang berkelanjutan.
Dilansir InfoSAWIT dari Podcast Social Impact ID, Senin (13/7/2026), Praktisi CSR dan Penulis Buku CRS, Ditto Santoso, mengungkapkan bahwa setiap kali bergabung dengan sebuah perusahaan, hal pertama yang ia lakukan bukan langsung merancang program CSR, melainkan melakukan analisis menyeluruh terhadap kondisi perusahaan dan lingkungan sekitarnya.
Menurut Ditto, proses tersebut diawali dengan mengidentifikasi berbagai aspek penting yang telah dimiliki perusahaan maupun yang masih perlu diperbaiki. Setelah itu, dilakukan analisis terhadap berbagai isu sosial, karakteristik masyarakat sekitar, hingga pemetaan para pemangku kepentingan sebagai dasar penyusunan strategi pemberdayaan masyarakat.
“Setelah memahami kondisi perusahaan dan lingkungan sosialnya, baru kita dapat menentukan program yang benar-benar relevan dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun perusahaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, social mapping tidak dapat dipisahkan dari stakeholder mapping maupun risk mapping. Ketiga instrumen tersebut saling melengkapi dalam membantu perusahaan memahami potensi risiko sosial, peluang kolaborasi, serta berbagai faktor yang dapat memengaruhi keberlangsungan bisnis.
Ditto mencontohkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah berorientasi pada pasar internasional. Menurutnya, perusahaan sawit yang ingin bersaing di pasar global harus memenuhi berbagai standar keberlanjutan, termasuk sertifikasi RSPO, kajian sosial, environmental assessment, High Conservation Value (HCV) Assessment, hingga penilaian Environmental, Social, and Governance (ESG).
BACA JUGA: Mengapa Perusahaan Wajib Memberdayakan Masyarakat? Ini Penjelasan Praktisi CSR
Berbagai instrumen tersebut menjadi acuan penting dalam menentukan intervensi sosial maupun lingkungan yang dilakukan perusahaan agar selaras dengan standar keberlanjutan internasional.
Tidak hanya di sektor perkebunan, Ditto juga menyoroti industri pertambangan yang telah memiliki regulasi khusus mengenai Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Berdasarkan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penyusunan program tersebut wajib didasarkan pada hasil social mapping sehingga pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Selain itu, perkembangan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup juga semakin menekankan pentingnya pemetaan sosial, inovasi sosial, hingga pengukuran dampak program sebagai bagian dari evaluasi kinerja perusahaan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumbar Periode II-Juli 2026 Naik Rp101,8 per Kg
Menurut Ditto, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa praktik CSR telah mengalami transformasi menuju konsep keberlanjutan (sustainability) yang lebih komprehensif.
Ia mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak mampu mengikuti perkembangan isu keberlanjutan akan menghadapi tantangan yang semakin besar, terutama karena investor kini semakin mempertimbangkan aspek ESG dalam pengambilan keputusan investasi.
“Ke depan, praktisi CSR harus mampu menjahit kepentingan bisnis, sosial, dan lingkungan dalam satu strategi yang terintegrasi. Pendekatan tersebut dapat dilakukan melalui implementasi ESG, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), maupun berbagai standar keberlanjutan lainnya,” jelasnya.
Ditto menegaskan bahwa keberhasilan program pemberdayaan masyarakat tidak lagi diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi dari kemampuan perusahaan menciptakan dampak nyata sekaligus memperkuat keberlanjutan bisnis melalui pendekatan berbasis data, pemetaan sosial, dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. (T2)
