InfoSAWIT, SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mengimbau perusahaan perkebunan kelapa sawit, pabrik kelapa sawit (PKS), asosiasi pekebun, serta pemangku kepentingan terkait untuk menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) dan kondusivitas daerah pasca penyesuaian kebijakan nasional terkait tata kelola ekspor sumber daya alam. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin Nomor B-500.8/432/DISBUN/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan yang meminta langkah antisipatif untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah dinamika pasar sawit. Pemerintah daerah mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian TBS kelapa sawit di tingkat petani sawit yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas usaha perkebunan dan distribusi hasil panen masyarakat.
Dalam surat tersebut, Disbun Muba menegaskan agar seluruh perusahaan tetap menjalankan pembelian TBS sesuai regulasi yang berlaku.
BACA JUGA: DSI Mengurus Sawit, Siapa Menjamin Nasib 17 Juta Petani dan Buruh?
“Tetap melakukan pembelian TBS sesuai ketentuan yang berlaku dalam Permentan RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra dan ketetapan harga pembelian TBS yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” dikutip dari beleid yang dilihat InfoSAWIT, Selasa (2/6/2026).
Selain itu, pemerintah daerah mengingatkan agar perusahaan maupun PKS tidak melakukan penghentian penerimaan TBS secara sepihak karena dapat memicu keresahan di kalangan petani sawit dan masyarakat sekitar.
“Tidak melakukan penghentian penerimaan TBS secara sepihak yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan petani,” catat beleid itu.
Disbun Muba juga menilai komunikasi yang baik antara perusahaan dengan koperasi, kelompok tani, dan mitra plasma menjadi faktor penting dalam menghadapi perubahan pasar dan kebijakan ekspor. Di saat bersamaan, perusahaan diminta mengoptimalkan operasional PKS sesuai kapasitas agar penyerapan hasil panen masyarakat tetap berjalan lancar.
Pemerintah daerah turut menyoroti praktik perdagangan yang dinilai dapat merugikan petani sawit. Karena itu, perusahaan diminta menghindari kebijakan yang berpotensi menekan harga secara tidak wajar maupun membatasi pembelian TBS tanpa dasar teknis yang jelas.
“Menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan petani, termasuk penurunan harga yang tidak wajar maupun pembatasan pembelian TBS tanpa alasan teknis yang jelas,” dikutip dari beleid tersebut.
BACA JUGA: Wilmar Tingkatkan Fasilitas Pinjaman Sindikasi Jadi US$1,8 Miliar
Tidak hanya menyasar aspek harga, Disbun Muba juga meminta perusahaan menjaga hubungan industrial dan situasi keamanan di lingkungan kerja melalui pendekatan persuasif, dialogis, serta humanis.
Sebagai bagian dari pengawasan, seluruh perusahaan perkebunan dan PKS diminta aktif melaporkan perkembangan harga pembelian TBS, kondisi operasional pabrik, hingga kendala lapangan kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin dan Direktorat Jenderal Perkebunan untuk kebutuhan monitoring dan evaluasi. Ketentuan pelaporan tersebut diberlakukan sejak 19 Mei 2026.
Sementara itu, asosiasi pekebun seperti Aspekpir dan Apkasindo didorong berperan aktif mengedukasi petani sawit agar tetap tenang serta tidak melakukan tindakan spekulatif maupun anarkis selama masa transisi kebijakan berlangsung. Asosiasi juga diminta melaporkan secara resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran harga oleh PKS.
BACA JUGA: HR CPO Juni 2026 Turun Jadi US$ 1.029,51 per MT, BK CPO US$ 148 per MT dan PE sebesar 12,5 persen
Pemkab Muba menegaskan, apabila muncul persoalan yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah atau memicu konflik sosial, seluruh pihak diharapkan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan unsur terkait agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Pemerintah berharap kolaborasi seluruh stakeholder mampu menjaga sektor perkebunan sawit tetap sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan di tengah penyesuaian kebijakan nasional saat ini. (T2)
