InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1–30 Juni 2026 sebesar US$ 1.029,51 per metrik ton (MT). Nilai tersebut turun US$ 20,07 atau sekitar 1,91 persen dibandingkan periode Mei 2026 yang mencapai US$ 1.049,58 per MT.
Penetapan HR tersebut menjadi dasar pengenaan Bea Keluar (BK) dan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau pungutan ekspor (PE) untuk komoditas sawit dan turunannya.
Menurut Kementerian Perdagangan, penurunan HR CPO Juni 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan dari sejumlah negara importir utama, terutama India.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menyampaikan bahwa pelemahan permintaan menjadi faktor utama terkoreksinya harga referensi bulan ini.
“HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India,” ujar Tommy dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Minggu (31/5/2026).
Ia menambahkan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar US$ 148 per MT. Sementara itu, PE CPO dikenakan sebesar 12,5 persen dari HR CPO Juni 2026 atau setara US$ 128,6892 per MT.
Penetapan BK CPO Juni 2026 merujuk pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 junto PMK Nomor 68 Tahun 2025, sedangkan pengenaan PE mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 junto PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam proses penentuannya, HR CPO dihitung berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 April hingga 19 Mei 2026 yang bersumber dari Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan harga port Rotterdam. Harga rata-rata tercatat masing-masing sebesar US$ 920,80 per MT di Bursa CPO Indonesia, US$ 1.138,22 per MT di Bursa Malaysia, dan US$ 1.429,40 per MT di Rotterdam.
Karena selisih harga dari tiga referensi tersebut melampaui US$ 40, pemerintah menggunakan mekanisme median sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 35 Tahun 2025. Dengan metode tersebut, perhitungan HR CPO menggunakan dua sumber harga yang paling dekat dengan median, yakni Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga ditetapkan HR CPO Juni 2026 sebesar US$ 1.029,51 per MT.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 29 Mei – 4 Juni 2026 Tertinggi Rp3.303,32/Kg
Selain CPO mentah, pemerintah juga menetapkan BK untuk minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram sebesar US$ 33 per MT. Ketentuan tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1415 Tahun 2026 mengenai daftar merek RBD palm olein kemasan bermerek. (T2)
