InfoSAWIT, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bergerak cepat merespons potensi gejolak harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pasca terbitnya kebijakan pemerintah pusat terkait Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Melalui surat bernomor 521.3/1114/DPTPH/V-2026 tertanggal 25 Mei 2026, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menginstruksikan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas harga TBS dan kondusivitas daerah.
Surat bersifat segera tersebut ditujukan kepada para pemangku kepentingan sektor sawit di Sumatera Barat, termasuk kepala daerah sentra sawit, perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumbar, serta Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sumbar.
Dalam surat itu dijelaskan, pemerintah daerah mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian TBS di sejumlah PKS di Sumatera Barat setelah pidato Presiden RI pada 20 Mei 2026 mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial di wilayah sentra sawit.
BACA JUGA: BRIN Dorong Deteksi Dini dan Pengendalian Ramah Lingkungan untuk Atasi Ganoderma di Sawit
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat sejatinya bertujuan menata hilirisasi dan tata niaga kelapa sawit sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perkebunan dan industri sawit nasional ke depan.
Sebagai langkah pengendalian, gubernur meminta bupati di daerah sentra sawit segera menugaskan dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan monitoring ketat terhadap proses penerapan harga pembelian TBS di tingkat kebun maupun PKS. Pengawasan itu diarahkan agar seluruh transaksi pembelian TBS tetap mengacu pada harga penetapan resmi, khususnya bagi perusahaan yang bermitra dengan kelembagaan pekebun atau koperasi.
Sementara bagi pembelian TBS swadaya di luar pola kemitraan, perusahaan tetap diminta berpedoman pada ketentuan Permen terkait pembelian TBS yang berlaku. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pelanggaran maupun manipulasi harga di luar koridor yang ditetapkan dapat dikenai sanksi sesuai kewenangan masing-masing.
BACA JUGA: Bappenas Dorong IPB Jadi Motor Hilirisasi Sawit Nasional Berbasis Riset dan Inovasi
“Selain itu, perusahaan perkebunan dan PKS di Sumatera Barat diimbau untuk tidak melakukan penurunan harga TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru, pembatasan penerimaan buah, permainan sortasi, maupun penundaan pembayaran kepada petani sawit,” demikian bunyi surat dilihat InfoSAWIT, Minggu (31/5/2206),
Peran organisasi industri dan petani juga ditekankan dalam instruksi tersebut. GAPKI Sumatera Barat diminta aktif mengoordinasikan dan memastikan perusahaan anggota tetap membeli TBS dengan harga wajar serta sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus melakukan sosialisasi mengenai substansi PP Tata Kelola Ekspor SDA.
Di sisi lain, APKASINDO Sumatera Barat diminta terus mengedukasi petani sawit agar tidak bereaksi berlebihan, menghindari tindakan spekulatif maupun anarkis, serta segera melaporkan melalui jalur resmi apabila menemukan PKS yang melakukan pelanggaran terhadap aturan pemerintah.
BACA JUGA: SPKS: Petani Sawit Jangan Dijadikan Tumbal Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menilai stabilitas harga dan kondusivitas daerah merupakan fondasi penting keberlanjutan industri kelapa sawit. Karena itu, sinergi dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi faktor utama dalam menghadapi perubahan kebijakan nasional tersebut. (T2)
