InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) memperingatkan pabrik kelapa sawit (PKS) agar segera menyesuaikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit sesuai ketentuan daerah. Pemerintah bahkan membuka peluang menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang tetap membeli TBS di bawah harga acuan.
Langkah tegas itu disampaikan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono setelah Kementan menemukan masih banyak PKS yang belum menyesuaikan harga pembelian TBS di tingkat petani.
Menurut Sudaryono, Kementan telah mengidentifikasi sebanyak 139 PKS yang membeli TBS di bawah harga acuan masing-masing daerah. Namun, dari jumlah tersebut baru 16 PKS yang mulai melakukan penyesuaian setelah rapat koordinasi pertama digelar dua hari sebelumnya.
BACA JUGA: Hadapi Ganoderma, BRIN Perkuat Inovasi Benih dan Teknologi Deteksi Sawit
“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan, tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali, dan jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Sudaryono menjelaskan, Kementan bergerak cepat dengan menggelar rapat lanjutan yang melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan industri sawit. Pertemuan tersebut dihadiri unsur Badan Pangan Nasional, PTPN, Agrinas Palma, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani, perusahaan eksportir, hingga pelaku refinery.
Menurut Sudaryono, penurunan harga TBS di tingkat petani semestinya tidak terjadi berkepanjangan karena kondisi pasar global justru sedang menunjukkan tren positif.
BACA JUGA: Wilmar Klarifikasi Isu Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit di Indonesia
Ia menilai anjloknya harga TBS tidak sejalan dengan kenaikan harga sawit dunia serta meningkatnya permintaan pasar internasional.
“Ini harga dunia, harga pembeliannya lagi bagus, kenapa di petani kok jelek? Nah itu yang harus kita selesaikan,” tegas tokoh yang akrab disapa Mas Dar itu.
Kementan juga meminta pemerintah daerah memperkuat implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang tata kelola penetapan harga TBS untuk petani plasma maupun swadaya.
Menurut Sudaryono, baru sebagian kecil daerah yang secara rutin melakukan penetapan harga acuan bersama pemerintah daerah, PKS, dan asosiasi terkait.
Karena itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta aktif memantau pembelian TBS di wilayah masing-masing serta segera mengidentifikasi PKS yang membeli buah sawit di bawah ketentuan.
“Kalau terjadi di kemudian hari hal-hal penurunan harga TBS dan lain-lain, selain pemda yang melakukan teguran atau melakukan pengawasan langsung ke lapangan, Kementan juga bisa kemudian berkomunikasi dengan afiliasi perusahaannya,” jelasnya.
