InfoSAWIT, JAKARTA – Nama Wilmar Internasional (Wilmar) sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media nasional sebagai salah satu dari perusahaan minyak sawit besar yang disebut terkait dugaan praktik manipulasi nilai ekspor (under invoicing) dan transfer harga (transfer pricing) yang tengah menjadi perhatian otoritas di Indonesia.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Wilmar International Limited menyampaikan klarifikasi resmi terkait laporan media mengenai dugaan investigasi yang dilakukan oleh otoritas Indonesia.
Dalam pernyataannya, Wilmar menegaskan hingga saat ini perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan sebagaimana disebut dalam sejumlah pemberitaan media. Meski demikian, perusahaan mengaku tetap berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memahami isu yang menjadi perhatian pemerintah.
BACA JUGA: Bappenas Dorong IPB Jadi Motor Hilirisasi Sawit Nasional Berbasis Riset dan Inovasi
“Wilmar ingin mengklarifikasi bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait penyelidikan sebagaimana disebut dalam pemberitaan media. Namun demikian, kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami persoalan yang menjadi perhatian mereka,” demikian pernyataan Wilmar dalam keterangan resmi ditulis InfoSAWIT, Sabtu (30/5/2026).
Perusahaan juga menegaskan, apabila di kemudian hari menerima pemberitahuan resmi bahwa Wilmar menjadi bagian dari investigasi terkait dugaan manipulasi nilai ekspor maupun transfer harga ekspor, maka informasi tersebut akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi pasar.
“Apabila dan ketika kami menerima pemberitahuan resmi bahwa Wilmar sedang diselidiki atas dugaan manipulasi nilai ekspor dan transfer harga ekspor, maka kami akan menyampaikan pembaruan informasi kepada pasar sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut pernyataan tersebut.
BACA JUGA: POPSI Minta Pemerintah Pastikan Tata Niaga Sawit Tak Merugikan Petani dan Dorong Solusi Hulu
Isu dugaan manipulasi nilai ekspor dan transfer harga dalam perdagangan minyak sawit belakangan menjadi perhatian berbagai pihak karena berkaitan dengan tata kelola ekspor, penerimaan negara, serta transparansi perdagangan komoditas strategis nasional.
Manipulasi nilai ekspor atau under invoicing merujuk pada dugaan pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dibanding nilai sebenarnya, sedangkan transfer harga atau transfer pricing berkaitan dengan penetapan harga transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dan berpotensi mempengaruhi pelaporan keuntungan maupun kewajiban perpajakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai status hukum maupun hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 29 Mei – 4 Juni 2026 Tertinggi Rp3.303,32/Kg
Klarifikasi Wilmar tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi mengenai investigasi yang masih berada pada tahap awal dan belum disertai pemberitahuan resmi dari otoritas terkait. (T2)
