InfoSAWIT, JAKARTA – Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyoroti potensi dampak penerapan skema Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) serta mekanisme single window ekspor sawit yang dinilai berpotensi memperpanjang rantai birokrasi perdagangan, memperlambat arus pembayaran, dan memberi tekanan tambahan terhadap harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani sawit.
Sorotan tersebut disampaikan dalam media briefing bertajuk “DSI Menekan Kemakmuran Rakyat Sawit”, di mana POPSI menilai berbagai kebijakan perdagangan sawit harus dipastikan tidak memperburuk posisi petani sawit sebagai pelaku utama sektor hulu.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, mengatakan petani sawit selama ini telah menghadapi beragam tekanan, mulai dari panjangnya rantai pasok hingga dampak kebijakan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang menurutnya langsung mempengaruhi harga TBS di tingkat petani.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 27 Mei – 2 Juni 2026 Turun Rp649,80 per Kg
“Petani sawit selama ini sudah menanggung banyak beban. Harga TBS mereka dipotong oleh panjangnya rantai pasok, lalu dibebani lagi oleh kebijakan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor yang dampaknya langsung terasa di tingkat petani. Sekarang muncul lagi DSI yang berpotensi memperpanjang supply chain perdagangan dan memperbesar tekanan terhadap harga TBS,” ungkap Mansuetus dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Jumat (29/5/2026).
Dikhawatirkan Ganggu Modal Kerja dan Pembayaran TBS
Dalam pemaparan POPSI dijelaskan, skema perdagangan baru berpotensi memunculkan lebih banyak trader lokal yang membeli crude palm oil (CPO) dari pabrik mandiri dengan harga lebih rendah sehingga dapat berdampak pada harga TBS petani.
POPSI juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya, dalam wawancara televisi nasional terkait kemungkinan pembayaran kepada produsen sawit dilakukan setelah transaksi internasional terjadi, serta penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama satu tahun di bank Himbara. Menurut POPSI, kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi modal kerja industri dan memicu pembatasan pembelian TBS maupun keterlambatan pembayaran kepada petani.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Kasus CPO
Ketua Jaringan Pegiat Sawit Nasional (JPSN) Provinsi Kalimantan Tengah, Kobar Sembiring, menilai perubahan tata niaga sawit nasional sangat sensitif bagi petani di daerah karena dampaknya langsung terasa pada kehidupan sehari-hari.
“Kondisi petani saat ini belum benar-benar pulih, harga masih sekitar Rp2.000–Rp2.500 per kilogram. Ketika harga turun beberapa ratus rupiah saja, itu sangat mempengaruhi kemampuan petani memenuhi kebutuhan keluarga, biaya sekolah anak, sampai biaya perawatan kebun,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Departemen Advokasi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Marselinus Andry, menilai selama ini BK dan PE telah menjadi instrumen yang menekan harga sawit di tingkat petani karena tambahan biaya perdagangan pada akhirnya ditransmisikan melalui harga beli TBS.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumbar Periode IV-Mei 2026 Naik Rp7,02 per Kg
“Petani sawit selalu berada di posisi paling lemah dalam rantai pasok. Ketika ada tambahan biaya, pungutan, atau hambatan perdagangan, maka petani yang pertama kali menerima dampaknya melalui penurunan harga TBS,” jelas Marselinus.
POPSI Tawarkan Solusi dan Dorong Penguatan Hulu
Sebagai solusi, POPSI meminta pemerintah memberikan kepastian regulasi terkait skema perdagangan dan alur transaksi sawit hingga Desember 2026, serta memastikan DSI dilengkapi rencana kerja perdagangan minyak sawit yang jelas agar ekosistem industri tetap stabil dan transaksi petani berjalan normal.
POPSI menegaskan bahwa penguatan industri sawit nasional seharusnya lebih diarahkan pada peningkatan kesejahteraan petani sawit rakyat dibanding sekadar membangun struktur perdagangan baru yang berpotensi memperpanjang birokrasi dan menambah biaya transaksi.
