InfoSAWIT, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) terkait perkara tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap hakim yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak, termasuk advokat Marcella Santoso.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan menyelesaikan serangkaian proses penyidikan.
“Setelah melalui beberapa rangkaian penyidikan dan memperoleh alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.
BACA JUGA: Produksi dan Ekspor Sawit Maret 2026 Turun, Stok Nasional Justru Meningkat
Menurut Syarief, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan penggeledahan serta memeriksa Yeka sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Berawal dari Investigasi Kelangkaan Minyak Goreng
Kejagung mengungkap perkara ini bermula pada awal 2022 ketika Indonesia menghadapi kelangkaan minyak goreng. Saat itu, Yeka yang masih menjabat anggota Ombudsman RI menginisiasi investigasi terhadap dugaan maladministrasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Namun dalam prosesnya, penyidik menduga terjadi perubahan substansi laporan hasil pemeriksaan Ombudsman yang dilakukan secara melawan hukum.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Masih Withdraw Pada Selasa (26/5), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Menguat
“Saudara YHF diduga mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor,” jelas Syarief, dilansir InfoSAWIT dari detik.com, Kamis (28/5/2026).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 itu kemudian disebut menjadi dokumen penting dalam strategi hukum pihak korporasi yang tengah berhadapan dengan pemerintah terkait kebijakan ekspor CPO.
Padahal, menurut penyidik, dokumen tersebut semestinya hanya disampaikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak terlapor. Namun, Yeka diduga membocorkan laporan itu kepada tim hukum swasta.
“LHP tersebut diberikan kepada saudara MS dan tim dari AALF Legal, yang kemudian digunakan sebagai dasar gugatan di PTUN maupun gugatan perdata terhadap Kemendag,” ujar Syarief.
Diduga Jadi Dasar Gugatan dan Vonis Lepas Korporasi
Kejagung menilai penggunaan rekomendasi Ombudsman tersebut menjadi salah satu instrumen hukum yang mendukung gugatan korporasi terhadap pemerintah. Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan perkara perdata kemudian dijadikan bagian dari pembelaan (pledoi) yang berujung pada vonis lepas (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap tiga korporasi besar dalam perkara ekspor CPO.
Tiga perusahaan yang dimaksud adalah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, yang sebelumnya diproses dalam perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor minyak goreng dan CPO.
