Perkara ini sendiri mencuat setelah Kejagung menemukan dugaan pengaturan putusan dalam vonis lepas yang dijatuhkan pada Maret 2025, sehingga membuka penyidikan lebih luas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.
Diduga Terima Aliran Dana dari Korporasi
Selain dugaan manipulasi laporan, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan sejumlah uang oleh Yeka Hendra Fatika dari korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Dana tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas perubahan substansi laporan dan disalurkan melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan aliran dana.
“Saudara YHF diduga menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening orang lain serta memperoleh beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group,” ungkap Syarief.
BACA JUGA: Sabotase Harga TBS dan Jalan Menata Sawit
Atas dugaan perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perintangan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.
Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor dan kediaman Yeka Hendra Fatika pada 9 Maret 2026 ketika yang bersangkutan masih menjabat Komisioner Ombudsman RI.
BACA JUGA: Petani Sawit Sambut Ekspor CPO Satu Pintu, SAMADE: Momentum Petani Naik Kelas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat itu membenarkan bahwa penggeledahan berkaitan dengan dugaan keterlibatan rekomendasi Ombudsman dalam gugatan PTUN yang diajukan korporasi eksportir CPO.
“Betul, salah satunya terkait rekomendasi Ombudsman yang digunakan dalam gugatan PTUN,” kata Anang ketika itu.
Menurut Kejagung, dugaan tindakan tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam perkara minyak goreng dan ekspor CPO.
BACA JUGA: Ekspor Satu Pintu dan Rumah Baru Bernama Danantara
Kasus ini menambah daftar panjang pengembangan perkara tata kelola ekspor CPO dan minyak goreng yang terus bergulir di Kejaksaan Agung, sekaligus membuka sorotan baru terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam lembaga pengawas pelayanan publik. (T2)
