InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Pertanian bergerak cepat merespons penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di sejumlah daerah. Pemerintah menggandeng pelaku usaha, asosiasi petani sawit, serta aparat penegak hukum guna memastikan gejolak pasar tidak menekan petani maupun mengganggu keberlangsungan industri sawit nasional.
Langkah tersebut ditegaskan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono usai rapat koordinasi di Kementerian Pertanian, pada Selasa. Pertemuan itu dihadiri Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, dan Satgas Pangan Polri untuk menyikapi pelemahan harga TBS yang belakangan memicu kekhawatiran di lapangan.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Pertanian, rapat digelar menyusul munculnya keresahan di kalangan pelaku usaha dan pasar terkait implementasi kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Situasi tersebut dinilai turut memengaruhi penurunan harga pembelian TBS di tingkat petani.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau 27 Mei – 2 Juni 2026 Naik Rp65,73 per Kg
Lima Langkah Jaga Stabilitas Harga TBS
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan para pemangku kepentingan menyepakati lima langkah utama untuk menjaga stabilitas harga TBS serta memastikan implementasi kebijakan ekspor berjalan secara bertahap.
Poin pertama, pemerintah menilai gejolak harga TBS saat ini lebih banyak dipengaruhi faktor psikologis, berupa kekhawatiran dan belum meratanya pemahaman terhadap mekanisme kebijakan ekspor satu pintu.
“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” kata Sudaryono, dalam keterangan resmin ditulis InfoSAWIT, Kamis (27/5/2026).
BACA JUGA: Produksi dan Ekspor Sawit Maret 2026 Turun, Stok Nasional Justru Meningkat
Poin kedua, pemerintah menegaskan bahwa PT DSI berperan sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor sumber daya alam secara transparan dan akuntabel. Pemerintah memastikan skema tersebut tidak memungut biaya tambahan maupun mengambil keuntungan dari transaksi ekspor.
“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir karena kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Sudaryono.
Kesepakatan ketiga berkaitan dengan tahapan implementasi kebijakan ekspor satu pintu. Pemerintah menetapkan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Masih Withdraw Pada Selasa (26/5), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Menguat
Selama periode tersebut, kegiatan ekspor tetap berlangsung normal sambil dilakukan evaluasi serta penyesuaian bertahap. Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan berlaku mulai 1 Januari 2027.
“Mulai 1 September, perusahaan yang sudah siap bisa langsung bertransisi. Implementasi penuh direncanakan mulai 1 Januari 2027,” ujar Sudaryono.
Poin keempat, pemerintah memastikan sektor hilir sawit seperti refinery, eksportir, dan pelaku usaha lainnya tetap dapat menjalankan aktivitas secara normal selama masa transisi berlangsung.
