Selain pengawasan di sektor hulu, pemerintah juga mendorong pelaku usaha hilir seperti refinery dan eksportir tetap melakukan transaksi normal dengan mengacu pada harga lelang KPBN.
Kementan meminta pelaku usaha menghindari praktik withdraw harga yang dapat menekan pembelian crude palm oil (CPO) dan berdampak langsung pada pelemahan harga TBS di tingkat petani.
Dalam kesempatan itu, Sudaryono kembali menegaskan bahwa kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha.
BACA JUGA: Musim Mas Salurkan 154 Sapi dan 69 Kambing Kurban untuk Masyarakat di Sekitar Operasional
Pemerintah menetapkan masa transisi implementasi kebijakan tersebut mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum diterapkan penuh pada 1 Januari 2027.
Menurutnya, DSI dibentuk bukan untuk mengambil keuntungan dari perdagangan ekspor sumber daya alam, melainkan untuk memperbaiki tata kelola dan menutup celah praktik perdagangan yang merugikan negara seperti under invoicing, under pricing, maupun transfer pricing.
“Objektifnya itu bukan untuk cari untung di DSI, bukan, tapi objektifnya adalah menertibkan. Yang tertib jalan terus, nah yang belum tertib ditertibkan,” ungkap Sudaryono.
BACA JUGA: POPSI Minta Pemerintah Pastikan Tata Niaga Sawit Tak Merugikan Petani dan Dorong Solusi Hulu
Kementan berharap setelah kesepakatan tersebut diumumkan tidak ada lagi praktik penekanan harga TBS di tingkat petani. Pemerintah juga meminta seluruh rantai industri sawit menjalankan perdagangan yang adil dan sehat mulai dari sektor hulu hingga hilir. (T2)
