DPW Maspera Sumbagut Surati DPR RI, Desak Pengawasan Putusan MA soal Pencabutan SK Menhut untuk Lahan Sawit di Asahan

oleh -327 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Peduli Agraria Sumatera Bagian Utara (DPW Maspera Sumbagut), Darwin Marapung.

InfoSAWIT, JAKARTA – Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Peduli Agraria Sumatera Bagian Utara (DPW Maspera Sumbagut) secara resmi menyampaikan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait dugaan belum dilaksanakannya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126 PK/TUN/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Surat bernomor 906/Maspera-Sumbagut/V/2026 tersebut ditandatangani Ketua DPW Maspera Sumbagut, Darwin Marpaung, sebagai bentuk Pengaduan Masyarakat (DUMAS) sekaligus permohonan agar DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pencabutan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUT-II/2009.

Berdasarkan keterangan DPW Maspera Sumbagut, SK Menteri Kehutanan yang diterbitkan pada 28 September 2009 itu memberikan pelepasan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas 4.773,90 hektare di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, untuk pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit atas nama PT Citra Sawit Indah Lestari.

BACA JUGA: Gubernur Sumbar Terbitkan Instruksi Jaga Stabilitas Harga TBS Pasca Kebijakan Tata Kelola SDA

Namun, masyarakat setempat disebut telah menguasai dan mengusahai lahan tersebut sejak 1973. Kondisi itu kemudian memicu sengketa hukum yang berujung pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan register perkara Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT.

Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan pencabutan SK Nomor SK.573/MENHUT-II/2009. Putusan tersebut selanjutnya diperkuat melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 126 PK/TUN/2015 yang menolak permohonan PK para pemohon, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

Meski demikian, DPW Maspera Sumbagut menilai putusan tersebut diduga hingga kini belum dijalankan secara penuh oleh pihak terkait.

BACA JUGA: Hadapi Ganoderma, BRIN Perkuat Inovasi Benih dan Teknologi Deteksi Sawit

“Kami meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan. Negara hukum harus menjamin bahwa setiap putusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pejabat negara tanpa pengecualian,” ujar Darwin Marpaung kepada InfoSAWIT, Senin (1/6/2026).

 

Lima Permintaan DPW Maspera Sumbagut kepada DPR RI

Dalam surat tersebut, DPW Maspera Sumbagut menyampaikan lima poin permintaan kepada DPR RI, yakni, pertama, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 126 PK/TUN/2015; kedua, memanggil serta meminta klarifikasi kepada Kementerian Kehutanan terkait pelaksanaan pencabutan SK Nomor SK.573/MENHUT-II/2009.

Lantas ketiga, mendesak pelaksanaan penuh amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; keempat, memastikan perlindungan hak masyarakat atas tanah dan kebun yang telah dikelola sejak 1973; serta kelima, mendorong pemulihan status kawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Wilmar Klarifikasi Isu Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit di Indonesia

DPW Maspera Sumbagut juga menyampaikan analisis hukum yang menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh pejabat pemerintahan. Organisasi tersebut menilai ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan berpotensi melanggar prinsip negara hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.

Selain itu, mereka mengingatkan bahwa tidak dilaksanakannya putusan pengadilan berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan, kerugian sosial dan ekonomi masyarakat, hingga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara dan sistem peradilan.

Darwin Marpaung membenarkan bahwa surat terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung mengenai pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 telah disampaikan kepada DPR RI.

 

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com