“Kami telah menyampaikan surat tersebut kepada DPR RI dan telah diterima pada tanggal 21 Mei 2026 melalui bagian persuratan DPR RI,” kata Darwin.
Ia berharap DPR RI segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memanggil dan mengundang pihak-pihak terkait, khususnya Kementerian Kehutanan, guna memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung serta pencabutan SK yang telah dinyatakan harus dicabut berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Melalui surat itu, DPW Maspera Sumbagut berharap DPR RI mengambil langkah konkret dalam menjalankan fungsi pengawasan demi menjamin kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta penegakan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (T1)
