Persoalan ini tidak berhenti di level perusahaan. Ujungnya selalu sampai kepada petani.
Petani sawit tidak hidup dalam ritme pembayaran internasional yang bisa menunggu berbulan-bulan. Mereka menghadapi kebutuhan yang bersifat harian: biaya hidup, cicilan, pendidikan anak, hingga operasional kebun. Begitu pula buruh perkebunan yang menggantungkan penghasilan pada kelancaran produksi. Bila arus kas tersendat di tingkat eksportir, dampaknya akan menjalar ke seluruh rantai pasok.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Kebijakan ekspor sawit tidak bisa diperlakukan sebagai eksperimen kelembagaan. Yang dipertaruhkan bukan sekadar statistik perdagangan atau penerimaan negara, melainkan kehidupan sekitar 17 juta petani dan buruh yang bergantung pada industri ini.
BACA JUGA: HR CPO Juni 2026 Turun Jadi US$ 1.029,51 per MT, BK CPO US$ 148 per MT dan PE sebesar 12,5 persen
Kekhawatiran mengenai kapasitas negara juga bukan lahir dari prasangka. Pengalaman beberapa tahun terakhir memperlihatkan bahwa negara kerap menghadapi keterbatasan ketika harus menjalankan operasi berskala besar dan teknis. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengelolaan sawit sitaan, hingga Koperasi Merah Putih pada akhirnya tetap membutuhkan pihak lain untuk menjalankan pekerjaan di lapangan. Jika pola serupa digunakan dalam ekspor sawit melalui keterlibatan pihak ketiga, sulit menepis kekhawatiran bahwa ini justru menjadi awal kemunduran daya saing sawit Indonesia.
Fakta-fakta itu seharusnya menjadi bahan refleksi. Negara sering kuat dalam membuat regulasi, tetapi tidak selalu kuat dalam mengelola operasi bisnis yang menuntut kecepatan, fleksibilitas, dan efisiensi tinggi. Ketika kapasitas terbatas, solusi yang lazim muncul adalah menunjuk pihak ketiga atau membangun kerja sama operasional.
Lalu pertanyaannya menjadi sederhana, bila pekerjaan akhirnya tetap dijalankan pihak lain, apa nilai tambah yang dihasilkan lapisan birokrasi baru tersebut?
BACA JUGA: Gubernur Sumbar Terbitkan Instruksi Jaga Stabilitas Harga TBS Pasca Kebijakan Tata Kelola SDA
Persoalan berikutnya adalah tata kelola. Dalam pertemuan dengan Kementerian Pertanian pada 29 Mei lalu, tercatat bahwa DSI berperan untuk “mengelola dan mengawasi”. Di sinilah alarm tata kelola seharusnya mulai berbunyi.
Dalam prinsip good governance, pengawas dan pelaksana idealnya dipisahkan. Pemisahan itu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme dasar checks and balances. Ketika fungsi ekspor dan fungsi pengawasan berada dalam satu ekosistem kekuasaan yang sama, pertanyaan yang muncul menjadi sangat mendasar: siapa yang mengawasi pengawas?
Pertanyaan ini tidak berlebihan. Industri sawit adalah industri bernilai ratusan triliun rupiah. Setiap keputusan mengenai penjualan, penunjukan mitra, distribusi kuota, dan mekanisme pembayaran memiliki konsekuensi ekonomi yang luar biasa besar. Tanpa transparansi yang kuat, ruang bagi rente, privilese, dan penyalahgunaan kewenangan akan terbuka semakin lebar.
BACA JUGA: Kementan Ancam Cabut Izin Pabrik Sawit yang Beli TBS Sawit di Bawah Harga Acuan
Pada titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar ekonomi. Ia adalah soal kepercayaan.
Investor membutuhkan kepastian. Pelaku usaha membutuhkan kepastian. Dan yang paling penting, petani membutuhkan kepastian bahwa buah sawitnya tetap terserap dengan harga kompetitif dan pembayaran yang cepat.
Karena itu keberhasilan DSI semestinya tidak diukur dari besarnya kewenangan yang berhasil dikonsolidasikan negara. Ukurannya jauh lebih konkret.
