BRAN Berubah Jadi LPRA, Baleg dan Pemerintah Sepakati Lembaga Reforma Agraria di Bawah Presiden

oleh -160 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/Situasi pembahasan RUU Reforma Agraria di Baleg DPR RI.

JAKARTA, InfoSAWIT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria memasuki tahap penting setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).

Perubahan tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan ketika membacakan laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dilansir InfoSAWIT dari Kompas, Selasa (22/9/2026), Sturman menyebut perubahan nomenklatur itu tercantum dalam Pasal 1 angka 4 RUU. Selain perubahan nama lembaga, Panja juga menyepakati sejumlah definisi yang berkaitan dengan penyelenggaraan reforma agraria.

Salah satunya mengenai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), yang didefinisikan sebagai lokasi atau wilayah yang diprioritaskan untuk melaksanakan reforma agraria. Sementara subjek reforma agraria didefinisikan sebagai penerima objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.

Lembaga Reforma Agraria Bertanggung Jawab kepada Presiden

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan lembaga penyelenggara reforma agraria nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga tersebut dirancang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga penyelesaian konflik agraria. Ketentuan ini menjadi salah satu materi kelembagaan yang disepakati dalam pembahasan tingkat pertama RUU tersebut.

Dengan rancangan tersebut, penyelenggaraan reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah, tetapi juga diarahkan untuk memiliki mekanisme kelembagaan yang menangani proses perencanaan hingga penyelesaian persoalan agraria.

RUU ini juga memuat mekanisme perencanaan melalui peta jalan reforma agraria. Dokumen tersebut akan memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan serta indikator kinerja.

Selain itu, Panja menyepakati pembentukan dewan pengawas untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Nama BRAN Sempat Menjadi Perdebatan

Perubahan nomenklatur dari BRAN menjadi LPRA sebelumnya menjadi salah satu materi yang diperdebatkan dalam pembahasan bersama pemerintah. Perdebatan tersebut berlangsung ketika DPR dan pemerintah telah membahas tugas, fungsi dan kewenangan lembaga, tetapi masih terdapat perbedaan pandangan mengenai pencantuman nomenklatur lembaga secara langsung dalam undang-undang.

Dalam perkembangan pembahasan terbaru, pemerintah juga menyampaikan bahwa pembentukan lembaga beserta nomenklaturnya nantinya akan ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyatakan pengaturan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah untuk menentukan bentuk dan nama lembaga melalui regulasi pelaksana.

Di sisi lain, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disepakati untuk dilanjutkan ke rapat paripurna DPR. Berdasarkan laporan DPR, rancangan tersebut terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.

Bagi sektor perkebunan, termasuk pekebun kelapa sawit, perkembangan ini menjadi bagian dari pembentukan kerangka hukum reforma agraria yang akan mengatur hubungan antara kepastian hak atas tanah, pengelolaan lahan, penyelesaian konflik agraria dan kelembagaan pelaksana reforma agraria. (T2)

JAKARTA, InfoSAWIT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria memasuki tahap penting setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).

Perubahan tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan ketika membacakan laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dilansir InfoSAWIT dari Kompas, Selasa (22/9/2026), Sturman menyebut perubahan nomenklatur itu tercantum dalam Pasal 1 angka 4 RUU. Selain perubahan nama lembaga, Panja juga menyepakati sejumlah definisi yang berkaitan dengan penyelenggaraan reforma agraria.

BACA JUGA: 

Salah satunya mengenai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), yang didefinisikan sebagai lokasi atau wilayah yang diprioritaskan untuk melaksanakan reforma agraria. Sementara subjek reforma agraria didefinisikan sebagai penerima objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.

 

Lembaga Reforma Agraria Bertanggung Jawab kepada Presiden

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan lembaga penyelenggara reforma agraria nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga tersebut dirancang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga penyelesaian konflik agraria. Ketentuan ini menjadi salah satu materi kelembagaan yang disepakati dalam pembahasan tingkat pertama RUU tersebut.

BACA JUGA: SPKS Usulkan 80 Persen Kawasan Perkebunan untuk Pekebun Rakyat dan Koperasi

Dengan rancangan tersebut, penyelenggaraan reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah, tetapi juga diarahkan untuk memiliki mekanisme kelembagaan yang menangani proses perencanaan hingga penyelesaian persoalan agraria.

RUU ini juga memuat mekanisme perencanaan melalui peta jalan reforma agraria. Dokumen tersebut akan memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan serta indikator kinerja.

Selain itu, Panja menyepakati pembentukan dewan pengawas untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

BACA JUGA: Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II Rumuskan Tiga Tuntutan untuk Petani Sawit

 

Nama BRAN Sempat Menjadi Perdebatan

Perubahan nomenklatur dari BRAN menjadi LPRA sebelumnya menjadi salah satu materi yang diperdebatkan dalam pembahasan bersama pemerintah. Perdebatan tersebut berlangsung ketika DPR dan pemerintah telah membahas tugas, fungsi dan kewenangan lembaga, tetapi masih terdapat perbedaan pandangan mengenai pencantuman nomenklatur lembaga secara langsung dalam undang-undang.

Dalam perkembangan pembahasan terbaru, pemerintah juga menyampaikan bahwa pembentukan lembaga beserta nomenklaturnya nantinya akan ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyatakan pengaturan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah untuk menentukan bentuk dan nama lembaga melalui regulasi pelaksana.

Di sisi lain, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disepakati untuk dilanjutkan ke rapat paripurna DPR. Berdasarkan laporan DPR, rancangan tersebut terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.

BACA JUGA: Prabowo Sebut Sawit sebagai “Tanaman Ajaib”, Dorong Produksi Energi dari Kelapa Sawit

Bagi sektor perkebunan, termasuk pekebun kelapa sawit, perkembangan ini menjadi bagian dari pembentukan kerangka hukum reforma agraria yang akan mengatur hubungan antara kepastian hak atas tanah, pengelolaan lahan, penyelesaian konflik agraria dan kelembagaan pelaksana reforma agraria. (T1)

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com