InfoSAWIT, BOGOR – Peran kelapa sawit dalam ketahanan energi nasional dinilai perlu terus diperkuat, seiring besarnya potensi komoditas tersebut untuk dikembangkan sebagai sumber energi berbasis bahan baku domestik. Pengembangan sawit untuk energi bahkan dinilai tidak semestinya lagi ditempatkan sekadar sebagai alternatif, tetapi dapat menjadi salah satu sumber energi utama Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, dalam Forum Diskusi Terbatas yang digelar Rumah Sawit Indonesia bersama IPB University di Bogor.
Dilansir InfoSAWIT dari pernyataan Ateng Sutisna dalam Forum Diskusi Terbatas Rumah Sawit Indonesia bersama IPB University, Senin (31/8/2026), pengembangan sawit sebagai sumber energi menjadi salah satu masukan penting yang perlu dibawa ke dalam pembahasan kebijakan nasional, khususnya ketika pemerintah dan DPR tengah melakukan revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup serta menyiapkan Undang-Undang Perubahan Iklim.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau Periode 2–8 September 2026 Naik, Umur 9 Tahun Rp3.931,55/Kg
Sawit untuk Pangan, Pakan, dan Energi
Ateng menilai kelapa sawit memiliki potensi besar karena pengembangannya dapat melibatkan masyarakat sekaligus mendukung kebutuhan strategis nasional.
Menurutnya, sawit tidak hanya perlu dipandang dari sisi pangan dan pakan, tetapi juga dikembangkan lebih jauh untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.
Ia menyinggung kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang memprioritaskan pengembangan biodiesel berbasis sawit, termasuk rencana penerapan B50.
BACA JUGA: Wilmar Gandeng TPS3R Sembuluh I Kelola Sampah, Dorong Ekonomi Masyarakat
Menurut Ateng, apabila program B50 dapat direalisasikan, kebutuhan impor bahan bakar minyak tertentu dapat ditekan. Kondisi tersebut sekaligus memperkuat posisi sawit sebagai komoditas strategis dalam menjaga ketahanan energi Indonesia.
Karena itu, ia meminta agar pengembangan sawit untuk energi tetap menjadi bagian dari perhatian dalam penyusunan kebijakan nasional.
Pengembangan Sawit Harus Hindari Kawasan Konservasi
Di sisi lain, Ateng menekankan bahwa ekspansi perkebunan sawit harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang.
BACA JUGA: Satu Kelola Bentang Alam: Kunci Indonesia Atasi Tantangan Pangan, Energi, dan Iklim
Menurutnya, pengembangan sawit tidak boleh dilakukan di kawasan konservasi. Namun, ia melihat masih terdapat peluang pengembangan pada lahan yang sesuai, termasuk kawasan yang bukan merupakan kawasan konservasi.
Ia juga menyinggung keberadaan lahan kritis yang dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk dikaji dalam pengembangan perkebunan.
Pendekatan tersebut, menurut Ateng, penting agar peningkatan produksi sawit tidak kemudian menjadi alasan munculnya tudingan bahwa komoditas tersebut menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan.
BACA JUGA: SPKS Khawatir Margin Fee Ekspor DSI Tekan Harga TBS, Pemerintah Diminta Lindungi Petani Sawit
UU Lingkungan Jangan Hambat Sawit
Ateng juga menyoroti proses revisi regulasi lingkungan hidup serta rencana penyusunan Undang-Undang Perubahan Iklim.
Ia berharap regulasi yang nantinya dihasilkan tidak justru memberikan dampak negatif terhadap perkembangan industri sawit Indonesia.
Menurutnya, sawit merupakan salah satu komoditas yang telah memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia. Karena itu, kebijakan lingkungan dan perubahan iklim perlu dirancang dengan tetap mempertimbangkan posisi strategis sawit bagi perekonomian, pangan dan energi nasional.
