InfoSAWIT, PEKANBARU – Kepolisian Resor Bengkalis melalui Polsek Pinggir menetapkan seorang pemilik kebun kelapa sawit berinisial JFP (29) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin yang sah. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dilansir InfoSAWIT dari Antara, 1 September 2026, Kepala Polres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan langkah hukum tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menangani karhutla sekaligus menindak aktivitas yang diduga berlangsung secara ilegal di kawasan hutan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani karhutla sekaligus menindak aktivitas ilegal yang dilakukan di kawasan hutan,” kata Fahrian.
BACA JUGA: Wilmar Gandeng TPS3R Sembuluh I Kelola Sampah, Dorong Ekonomi Masyarakat
Penetapan JFP sebagai tersangka dilakukan pada 29 Agustus 2026 setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Kasus tersebut sebelumnya terungkap ketika personel melakukan pengecekan sekaligus penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Buluh Apo pada Agustus 2026.
Polisi Temukan Aktivitas Perkebunan Sawit di Areal Terbakar
Saat melakukan pengecekan di lokasi karhutla, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di areal yang terdampak kebakaran. Aktivitas tersebut antara lain berupa penyemprotan dan pemupukan tanaman sawit.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Pinggir dengan berkoordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau.
BACA JUGA: Satu Kelola Bentang Alam: Kunci Indonesia Atasi Tantangan Pangan, Energi, dan Iklim
Koordinasi dilakukan untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi yang menjadi objek pemeriksaan.
Hasil telaah BPKH menunjukkan lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi. Penyidik selanjutnya mendalami aktivitas perkebunan yang dilakukan di lokasi tersebut dan menemukan dugaan kegiatan pengelolaan kebun sawit secara rutin.
Aktivitas yang ditemukan mencakup pemanenan buah sawit, penyemprotan, hingga pemupukan tanaman.
BACA JUGA: SPKS Khawatir Margin Fee Ekspor DSI Tekan Harga TBS, Pemerintah Diminta Lindungi Petani Sawit
Dari hasil penyidikan, polisi menduga tersangka tidak memiliki izin yang sah untuk menjalankan aktivitas perkebunan di kawasan hutan produksi tersebut.
“Penyidik mendapati tersangka tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan produksi tersebut. Adapun luas lahan yang dikuasai diperkirakan mencapai 4 hektare,” ujar Fahrian.
Polisi Amankan Pelepah Sawit hingga Dokumen Status Kawasan
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung penanganan perkara.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik pada Senin (31/8)
Barang bukti tersebut terdiri atas satu unit telepon genggam, 12 batang pelepah kelapa sawit yang telah terbakar, satu lembar peta hasil telaah status titik koordinat, serta surat hasil telaah status titik koordinat dari BPKH Wilayah XIX Riau.
Dokumen hasil telaah status kawasan menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena digunakan untuk memastikan posisi lahan yang menjadi objek perkara.
Kasus tersebut juga memperlihatkan bagaimana penanganan karhutla dapat berkembang menjadi penyelidikan terhadap aktivitas perkebunan apabila ditemukan indikasi kegiatan penguasaan atau pemanfaatan lahan yang berada dalam kawasan hutan.
