Terancam Jeratan UU Kehutanan dan Perusakan Hutan
Atas dugaan perbuatannya, JFP dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penanganan perkara ini sekaligus menegaskan bahwa aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan menjadi persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar perizinan atau legalitas yang sah.
BACA JUGA: Posisi Petani Sawit Lemah dalam Ekosistem Industri Sawit
Bagi sektor perkebunan, persoalan legalitas lahan menjadi salah satu aspek penting dalam tata kelola kelapa sawit. Kejelasan status kawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan diperlukan agar kegiatan perkebunan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik pemanfaatan ruang.
Sementara itu, dalam konteks karhutla, keberadaan aktivitas perkebunan di wilayah yang terbakar juga menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan penyebab kebakaran dan legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir masih menangani perkara tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (T2)
