InfoSAWIT, JAKARTA – Pengelolaan kebun sawit hasil penertiban kawasan hutan dinilai perlu mengedepankan pola kemitraan yang berkeadilan agar petani tidak hanya menjadi pelengkap dalam rantai pasok industri sawit nasional. Komisi XII DPR RI mendorong PT Agrinas Palma Nusantara menjadikan koperasi pekebun sawit sebagai mitra strategis dalam pengelolaan lahan tersebut.
Dorongan itu disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, saat mengikuti audiensi bersama Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), dan sejumlah organisasi petani sawit pada Senin (13/7). Dalam pertemuan tersebut, berbagai masukan terkait tata kelola industri sawit dihimpun untuk diteruskan kepada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM sebagai bahan penyempurnaan kebijakan, terutama dalam mendukung implementasi program biodiesel B50.
Menurut Ateng, petani sawit tidak boleh hanya ditempatkan sebagai pemasok tandan buah segar (TBS), kontraktor panen, atau penyedia tenaga kerja. Sebaliknya, mereka harus memperoleh posisi yang setara sebagai mitra usaha yang memiliki akses terhadap manfaat ekonomi, peningkatan kapasitas, hingga peluang berpartisipasi dalam pengembangan industri hilir sawit.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode I-Juli 2026 Cenderung Stagnan
Ia menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Namun, menurutnya, penataan tersebut harus diiringi tata kelola yang menjamin kepastian hukum, keadilan sosial, dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan.
“Penertiban kawasan tidak boleh hanya mengubah siapa yang menguasai lahan. Momentum ini harus menjadi kesempatan membangun tata kelola sawit yang lebih inklusif, transparan, dan berkelanjutan sehingga masyarakat tetap menjadi bagian utama dari pengelolaan sumber daya tersebut,” ujarnya dilansir InfoSAWIT dari Partai Keadilan Sejahtera, Sabtu (19/7/2026).
Ateng mengusulkan agar PT Agrinas Palma Nusantara mengembangkan model kemitraan berbasis koperasi produsen petani sawit yang memiliki legalitas jelas, dikelola secara transparan, serta akuntabel. Skema tersebut dinilai lebih sesuai dengan prinsip kemitraan usaha perkebunan karena memberikan ruang bagi petani untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih adil sekaligus memperkuat posisi mereka dalam rantai nilai industri sawit nasional.
BACA JUGA: Mandatori Biodiesel B50 Butuh Kehati-Hatian
Di sisi lain, ia menilai skema vendoring yang tengah dipersiapkan PT Agrinas untuk mengelola lebih dari 130 ribu hektare kebun sawit rakyat di kawasan hutan hanya layak dijadikan solusi operasional sementara. Model tersebut, kata dia, tidak seharusnya menjadi pola permanen dalam pengelolaan perkebunan.
“Petani harus memiliki kesempatan berkembang, mulai dari penguatan kelembagaan, pembagian manfaat yang proporsional, peningkatan kapasitas, hingga akses menuju hilirisasi industri sawit. Mereka tidak boleh berhenti hanya sebagai vendor,” tegasnya.
Selain itu, Ateng juga mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi kemungkinan masuknya kembali pengelola lama melalui berbagai bentuk kontrak kerja sama baru. Karena itu, setiap bentuk kemitraan perlu disertai proses due diligence, keterbukaan informasi, dan pengawasan publik yang kuat agar tidak terjadi praktik penguasaan lama dengan pola berbeda.
BACA JUGA: Membangun Pertanian Regeneratif di Perkebunan Kelapa Sawit
Ia pun mendorong pemerintah, Komisi XII DPR RI, Badan Pengelola BUMN, serta PT Agrinas Palma Nusantara segera menyusun kerangka kebijakan yang memberikan pengakuan terhadap koperasi petani sebagai mitra utama, menjamin keterbukaan data pengelolaan lahan, melindungi hak pekerja lokal, menciptakan tata niaga TBS yang berkeadilan, serta mempercepat penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan partisipatif.
Usulan tersebut, menurutnya, sejalan dengan aspirasi Sawit Watch dan SPKS yang menginginkan petani menjadi pelaku utama dalam industri sawit nasional, bukan sekadar penyedia bahan baku.
Lebih jauh, Ateng menilai keberhasilan implementasi program biodiesel B50 tidak hanya ditentukan oleh kapasitas industri pengolahan di hilir, tetapi juga bergantung pada penguatan sektor hulu. Hingga kini, jutaan hektare kebun sawit rakyat dinilai masih belum terintegrasi secara optimal ke dalam rantai pasok biodiesel nasional.
BACA JUGA: Ekspor Sawit Indonesia Anjlok pada Mei 2026, Namun Kinerja Lima Bulan Pertama Tetap Tumbuh Positif
Karena itu, ia menilai penguatan koperasi pekebun menjadi salah satu fondasi penting agar program biodiesel mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas sekaligus mendukung transisi energi nasional secara berkelanjutan.
“Program B50 akan semakin kuat apabila bertumpu pada koperasi pekebun yang produktif, memiliki daya saing, dan memperoleh posisi tawar yang lebih baik. Dengan demikian, petani dapat menjadi bagian dari industri biodiesel nasional sekaligus menikmati manfaat ekonomi secara adil,” pungkasnya. (T2)
