InfoSAWIT, KUANTAN SINGINGI – Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan memeriksa delapan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pemeriksaan tersebut mencatat sejumlah persoalan terkait pengelolaan limbah, pengendalian emisi, dokumen lingkungan, hingga perlindungan sempadan sungai.
Dalam kegiatan tersebut, Rohid didampingi anggota DPRD Kuansing Reky Fitro, S.Pt., M.Pt., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Dodi Fitrawan, serta jajaran terkait.
Salah satu perusahaan yang diperiksa, PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), tercatat melakukan penanaman kembali kelapa sawit yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan. Tim juga menemukan penanaman di sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam seluas sekitar 7,41 hektare, sempadan Sungai Tiu sekitar 2,9 hektare, serta sekitar 1,76 hektare di luar batas Hak Guna Usaha (HGU).
BACA JUGA: GAPPKES MIKEMINO Dorong Petani Sawit Masuk Rantai Pasok Biodiesel Nasional
Dalam keterangahn resmi ditulis InfoSAWIT, Senin (5/10/2206), di perusahaan tersebut, tim turut mencatat parit gajah sepanjang sekitar 4.237 meter serta kekurangan sarana pencegahan kebakaran lahan.
Sementara itu, di PT Tamora Agro Lestari (TAL), kapasitas terpasang pabrik mencapai 75 ton tandan buah segar (TBS) per jam, lebih tinggi dibandingkan kapasitas 60 ton per jam dalam dokumen lingkungan. Pemeriksaan juga menemukan persoalan saluran air limbah, flowmeter yang rusak, serta tungku bakar dan cerobong yang diduga belum memenuhi ketentuan pengendalian emisi.
Di PT Citra Riau Sarana (CRS), tim memasang papan peringatan pengawasan lingkungan terkait sanksi administratif atas persoalan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang jebol. Perusahaan juga disebut belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi.
Adapun di PT Sinergi Inti Makmur (SIM), tim menyoroti pengelolaan gas buang pembakaran janjang kosong dan aliran air limpasan pabrik menuju anak Sungai Lantak Payo tanpa melalui fasilitas pengendalian pencemaran yang disebut diperlukan. Kegiatan land application juga dilaporkan belum tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.
Pemeriksaan di PT Mustika Agro Sari (MAS) menemukan perbedaan kapasitas pabrik dengan dokumen lingkungan, tambahan peralatan yang belum tercantum, serta persoalan kelengkapan dokumen operasional pengelolaan air limbah dan emisi.
Temuan tersebut memerlukan verifikasi dan tindak lanjut oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap industri sawit di Riau, terutama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan, perlindungan sungai, dan pencegahan kebakaran lahan. (T2)
