InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) untuk segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa minyak sawit (DS593: EU-Palm Oil), seiring berakhirnya periode implementasi atau reasonable period of time (RPT) selama 12 bulan pada Selasa (24/2/2026).
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menegaskan Pemerintah Indonesia akan terus memantau dan mengevaluasi langkah penyesuaian kebijakan yang dilakukan UE, khususnya terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001 atau Renewable Energy Directive II (RED II) beserta aturan turunannya.
“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” ujar Mendag, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (26/2/2026).
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Pada Selasa (24/2), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Masih Lesu
Selama masa implementasi putusan Panel WTO, Indonesia telah melakukan pemantauan terhadap berbagai penyesuaian kebijakan UE. Setelah periode implementasi berakhir, pemerintah akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap aspek regulasi, metodologi, hingga dampaknya terhadap perdagangan guna memastikan UE telah memenuhi putusan WTO dengan menghapus perlakuan diskriminatif terhadap produk minyak sawit Indonesia.
Putusan WTO terkait sengketa DS593 pada 10 Januari 2025 menyatakan kebijakan UE telah mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia dibandingkan biofuel non-sawit produksi UE maupun negara lain. Putusan tersebut menegaskan bahwa kebijakan UE tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral WTO.
Siapkan Langkah Lanjutan
Dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026, UE dilaporkan masih belum menyelesaikan penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi keputusan WTO. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan sejumlah opsi lanjutan dan membuka peluang dialog dengan UE guna memastikan kesiapan langkah dari sisi hukum dan teknis.
BACA JUGA: MPOC Proyeksikan Harga CPO Bergerak di Kisaran RM4.000–RM4.300 per Ton pada Maret 2026
Indonesia juga akan berkoordinasi erat dengan para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan asosiasi, untuk memastikan penanganan sengketa berjalan efektif serta memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional, termasuk para petani sawit (smallholders).
Pemerintah Indonesia menegaskan dukungannya terhadap agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun demikian, kebijakan keberlanjutan dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan internasional. (T2)
