InfoSAWIT, JAKARTA – Di balik pergerakan tandan buah segar (TBS) dari kebun rakyat menuju pabrik kelapa sawit, ada mata rantai yang selama ini relatif luput dari perhatian. Loading ramp menjadi simpul penting yang membeli, menimbang, menyortir, mengumpulkan, lalu memasok TBS ke pabrik kelapa sawit (PKS).
Posisi simpul ini kembali mengemuka ketika tuntutan ketertelusuran rantai pasok sawit semakin kuat, terutama menjelang penerapan regulasi anti-deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Persoalan tersebut dibahas Dr. M. Windrawan Inantha, Strategic Advisor CECT Sustainability Universitas Trisakti, dalam Forum Multipihak bertajuk “Memperkuat Rantai Pasok Sawit yang Transparan, Inklusif, dan Berkelanjutan yang Memenuhi Syarat ISPO & EUDR” yang digelar UNDP Indonesia di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
BACA JUGA: OKKABUN 2026 INSTIPER Kenalkan Komoditas Perkebunan dan Kehutanan, Tanamkan 8 Nilai Budaya
Dalam sesi “Diagnosa Kondisi: Dinamika Loading Ramp dan PKS Tanpa Kebun dalam Tata Kelola Sawit”, Windrawan mengatakan keberadaan loading ramp tidak semestinya semata-mata dilihat sebagai persoalan dalam tata niaga TBS.
“Loading ramp itu jawaban pasar terhadap kenyataan di lapangan, karena kebun rakyat kita tersebar dan volume panennya kecil-kecil, sementara TBS sendiri tidak bisa menunggu lebih dari sehari sebelum mutunya turun,” ujar Wndrawan dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, Jumat (11/9/2026).
Menurut dia, loading ramp justru menjalankan fungsi penting sebagai penghubung antara pekebun swadaya dan PKS. Karena itu, pendekatan kebijakan yang tepat bukan menghilangkan simpul tersebut, melainkan memasukkannya ke dalam sistem tata kelola yang transparan dan dapat ditelusuri.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Withdraw pada Kamis (10/9), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Masih Melemah
Jalur Non-Mitra Masih Menjadi Celah
Windrawan menilai regulasi mengenai pembelian TBS dari pekebun mitra sudah cukup rinci. Permentan Nomor 13 Tahun 2024, misalnya, mengatur formula harga hingga kewajiban pelaporan.
Namun, persoalan muncul karena transaksi pekebun swadaya banyak berlangsung di luar skema kemitraan formal. TBS dapat bergerak melalui pedagang, agen, koperasi, hingga loading ramp sebelum mencapai PKS.
“Kita punya regulasi yang bagus untuk jalur mitra, sementara jalur non-mitra yang justru volumenya besar belum punya arsitektur transparansi yang setara,” katanya.
Kondisi tersebut dinilai semakin penting setelah Perpres Nomor 16 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 33 Tahun 2025 memperluas cakupan ISPO ke seluruh rantai pasok. Pada saat yang sama, EUDR menuntut ketertelusuran hingga titik geolokasi kebun.
“Begitu tuntutan pasar sudah sampai ke lokasi kebun, aturan yang cakupannya masih berhenti di gerbang kemitraan jelas tidak lagi memadai,” ujar Windrawan.
PKS Tanpa Kebun Tak Bisa Dilihat dari Label
Persoalan lain yang dibahas adalah keberadaan PKS tanpa kebun sendiri. Menurut Windrawan, keberadaan pabrik semacam ini tidak otomatis menjadi persoalan persaingan maupun tata kelola.
Ia mengutip pandangan KPPU yang menilai PKS tanpa kebun dapat memberikan lebih banyak pilihan pembeli bagi pekebun, terutama di daerah yang sebelumnya hanya memiliki satu atau dua pabrik dominan.
Risiko, kata dia, justru muncul ketika kapasitas olah pabrik jauh lebih besar dibandingkan pasokan di wilayah sekitarnya. Dalam situasi tersebut, dorongan untuk mengejar volume dapat meningkatkan risiko penerimaan TBS yang asal-usul dan legalitasnya belum terverifikasi.
“PKS terintegrasi yang membeli TBS eksternal dalam jumlah besar punya risiko yang sama persis dengan PKS tanpa kebun. Jadi yang harus jadi ukuran adalah perilaku dan sistem pasokannya, bukan label di depan nama pabriknya,” katanya.
BACA JUGA: Sosok Tomy Winata Menjaga Keberlanjutan Kawasan Konservasi
Windrawan juga menjelaskan bahwa RSPO membuka ruang bagi keberadaan loading ramp dan PKS tanpa kebun melalui berbagai pendekatan, termasuk pengalaman collection centre independen di Thailand dan program dealer di Afrika Barat.
Pendekatan tersebut, menurutnya, lebih mengarah pada integrasi perantara ke dalam sistem ketertelusuran ketimbang menghapusnya dari rantai pasok.
Sementara dalam kerangka ISPO, hasil penelusuran terhadap Perpres 16/2025 dan Permentan 33/2025 menunjukkan belum terdapat kategori sertifikasi khusus untuk loading ramp. Meski demikian, simpul tersebut tetap memiliki tanggung jawab meneruskan informasi asal TBS kepada PKS yang wajib memenuhi ketentuan ISPO.
