InfoSAWIT, YOGYAKARTA – Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 menghasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia yang menjadi manifesto gerakan konservasi berbasis rakyat. Forum yang berlangsung di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, tersebut mempertemukan sekitar 650 peserta dari Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, media, akademisi, peneliti, serta berbagai pihak dari seluruh Indonesia.
Dilansir InfoSAWIT dari siaran pers Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026, ditulis Rabu (9/9/2026), deklarasi tersebut dibacakan oleh perwakilan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dari berbagai region dan kemudian diserahkan secara langsung kepada perwakilan pemerintah yang hadir hingga akhir acara.
PCS 2026 menjadi bagian dari rangkaian Road to COP-17 Convention on Biological Diversity (CBD) di Armenia. Dalam pertemuan tersebut, peserta membahas berbagai persoalan konservasi dan keanekaragaman hayati sekaligus merumuskan arah baru yang dinilai lebih menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.
BACA JUGA: Meredam Dampak El Niño untuk Keberlanjutan Sawit Nasional
Forum tersebut menilai kondisi krisis keanekaragaman hayati di Indonesia semakin memburuk dan berjalan beriringan dengan persoalan perampasan ruang hidup, konflik agraria, ekspansi perkebunan dan pertambangan, pembangunan infrastruktur, proyek energi, industrialisasi pangan, hingga tekanan terhadap wilayah pesisir dan laut.
Di berbagai wilayah, Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dinilai menjadi kelompok yang harus menanggung biaya sosial dan ekologis dari model pembangunan tersebut. Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi PCS untuk mendorong perubahan mendasar terhadap paradigma konservasi di Indonesia.
PCS juga menyoroti kebijakan yang dinilai masih berjalan secara timpang. Untuk memperoleh pengakuan, Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal harus menghadapi proses panjang dan berlapis. Pada saat bersamaan, konsesi, investasi, serta berbagai proyek ekstraktif tetap mendapatkan ruang.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau Periode 9–15 September 2026 Naik, Umur 9 Tahun Rp3.994,10/Kg
Situasi tersebut juga terjadi di kawasan konservasi. Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal masih kerap diberi label sebagai perambah, meskipun mereka telah menjaga, mengelola, merawat, memulihkan, dan mempertahankan wilayah serta lingkungan melalui adat, pengetahuan, kelembagaan, dan praktik yang diwariskan lintas generasi, bahkan jauh sebelum kawasan konservasi ditetapkan.
Ketimpangan juga dinilai terjadi dalam pengakuan terhadap pengetahuan. Pengetahuan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal masih sering terpinggirkan dibandingkan pengetahuan ilmiah, padahal pengetahuan mengenai konservasi terus hidup, dipraktikkan, berkembang, dan diwariskan.
PCS mencatat bahwa di tingkat global, Target 3 dan Target 22 Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (KM-GBF) serta Program Kerja Article 8(j) CBD telah semakin memperkuat pengakuan terhadap hak, pengetahuan, dan partisipasi masyarakat. Namun, forum tersebut menilai masih terdapat kesenjangan antara pengakuan di atas kertas dan kenyataan di tingkat tapak.
BACA JUGA: Tumbal Proyek Karhutla: Petani, Sawit, dan Politik Kambing Hitam Tata Kelola
Karena itu, PCS melihat persoalan konservasi tidak hanya berkaitan dengan bagaimana alam dilindungi, tetapi juga menyangkut siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan cara alam tersebut dilindungi. Pertanyaan mengenai siapa yang menentukan wilayah yang harus dilindungi, pengetahuan siapa yang dianggap sah, siapa yang berhak mengambil keputusan, hingga siapa yang harus bertanggung jawab ketika terjadi kerusakan menjadi bagian penting dari agenda perubahan konservasi.
PCS kemudian menegaskan perlunya perubahan arah konservasi. Bagi forum tersebut, konservasi bukan konsep baru bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. Hubungan manusia dengan alam telah dibangun melalui relasi spiritual, sosial, dan ekologis yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dipandang sebagai pelaku sekaligus aktor utama konservasi. Karena itu, mereka dinilai seharusnya memiliki kewenangan untuk menentukan arah konservasi, sementara pengetahuan, sumber daya, dan kewenangan harus didistribusikan secara adil, termasuk kepada perempuan dan pemuda.
BACA JUGA: Bappenas: Hilirisasi Sawit Harus Dimulai dari Pembenahan Sektor Hulu
Perubahan arah konservasi, menurut PCS, tidak cukup hanya berhenti pada pengakuan. Perubahan juga harus menyentuh akar persoalan hilangnya keanekaragaman hayati, termasuk ekstraktivisme berlebihan, perampasan tanah dan wilayah, ketimpangan agraria, model pembangunan yang merusak, serta sistem yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Rosita Tecuari dari Organisasi Perempuan Adat (ORPA) Namblong di Jayapura, Papua, berharap PCS dapat menghasilkan perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat.
“Saya berharap ada perubahan, agar Indonesia tidak lagi dipengaruhi oleh sistem tata kelola kolonial. Dari PCS, saya berharap lahir rekomendasi kepada negara dan terbangun kolaborasi dalam penyusunan kebijakan yang berpihak pada masyarakat,” ujar Rosita.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Withdraw pada Senin (7/9), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Menguat
Sementara itu, Yance Arizona dari Fakultas Hukum UGM berharap Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia yang dihasilkan PCS dapat menjadi komitmen bersama Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta pemerintah dalam mewujudkan konservasi rakyat yang berkeadilan.
“Mudah-mudahan deklarasi yang disampaikan dalam PCS menjadi komitmen bersama Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, NGO, akademisi, dan pemerintah untuk menjalankan konservasi rakyat yang berkeadilan,” kata Yance. Kalangan akademisi, lanjutnya, mendukung dan berkomitmen untuk terus mendukung upaya tersebut.
13 Tuntutan Perubahan Arah Konservasi
Setelah membahas berbagai pengalaman, persoalan, dan gagasan selama tiga hari konferensi, peserta PCS 2026 merumuskan 13 tuntutan untuk mendorong perubahan arah konservasi di Indonesia. Tuntutan tersebut pertama-tama meminta agar model perlindungan keanekaragaman hayati yang dilakukan rakyat diakui, dilindungi, dan diadopsi melalui berbagai skema kebijakan.
