JAKARTA, InfoSAWIT – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang telah hidup secara turun-temurun di kawasan hutan. Perlindungan tersebut terutama menyangkut masyarakat yang memanfaatkan kawasan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan bukan untuk kepentingan komersial.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menjelaskan, Putusan MK yang dibahas dalam Webinar Pra-Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II pada Jumat (4/9/2026) perlu dipahami sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat yang secara faktual telah lama hidup dan bergantung pada sumber daya hutan.
Menurut dia, pendekatan terhadap masyarakat turun-temurun tidak semestinya hanya didasarkan pada keberadaan dokumen atau pengakuan formal dari negara. Keberadaan masyarakat tersebut dapat dilihat dari kondisi faktual yang menunjukkan adanya keterikatan antargenerasi dengan wilayah tertentu.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumbar Periode I September 2026 Turun Rp45,38 per Kg
“Konsep hukum di mana masyarakat diakui keberadaannya berdasarkan kondisi faktual, bukan berdasarkan status hukum formal,” kata Surambo dalam webinar yang dihadiri InfoSAWIT.
Ia menjelaskan, keberadaan masyarakat turun-temurun dapat ditunjukkan melalui keterikatan dengan wilayah, ketergantungan terhadap sumber daya hutan, serta praktik kehidupan yang berlangsung lintas generasi. Dalam konteks tersebut, hak tradisional dinilai telah melekat meskipun masyarakat belum memiliki surat keputusan atau sertifikat dari pemerintah.
Surambo menyebut, indikator turun-temurun antara lain dapat dilihat dari adanya hubungan antargenerasi dengan wilayah. Ia mencontohkan keberadaan kakek, orang tua, hingga cucu yang tinggal dan menjalankan kehidupan di wilayah yang sama sebagai salah satu gambaran hubungan lintas generasi.
BACA JUGA: Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Soroti 11 Isu Krusial, Dorong Perlindungan Hak Wilayah Adat
Selain itu, terdapat pula keterikatan sosial dan budaya terhadap wilayah, termasuk pengetahuan masyarakat mengenai nama-nama tempat, bukit maupun wilayah yang secara turun-temurun dikenal oleh komunitas setempat.
Tidak Selalu Harus Masyarakat Adat
Salah satu poin yang disoroti Surambo adalah cakupan masyarakat turun-temurun yang tidak selalu identik dengan masyarakat adat.
Menurutnya, masyarakat yang bukan merupakan kelompok asli suatu wilayah tetap dapat masuk dalam kategori masyarakat turun-temurun apabila telah hidup lintas generasi di wilayah tersebut. Ia memberikan ilustrasi seseorang dari Jawa yang telah lama tinggal di Sumatera dan kemudian memiliki hubungan antargenerasi dengan wilayah tersebut.
BACA JUGA: Kebakaran Pabrik PT Evyap di Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
“Ini bisa kita gunakan bagi masyarakat yang memang bukan asli, tetapi juga bisa digunakan untuk masyarakat adat,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan hukum tidak semata-mata ditentukan oleh identitas formal suatu kelompok, tetapi juga oleh fakta bahwa masyarakat telah hidup, bergantung, dan membangun hubungan dengan wilayah tersebut selama beberapa generasi.
Batasan Kepentingan Komersial
Meski demikian, Surambo menegaskan bahwa perlindungan tersebut berkaitan dengan aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan kegiatan yang berorientasi pada kepentingan komersial berskala besar.
BACA JUGA: APOLIN Sampaikan Duka atas Kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia di Sei Mangkei
Ia memaknai kegiatan nonkomersial sebagai aktivitas yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti sandang, pangan dan papan. Jika sebagian hasil kemudian dijual, menurutnya, penjualan tersebut tidak serta-merta mengubah kegiatan menjadi komersial apabila tujuannya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
“Walaupun ada yang dijual, biasanya untuk menutupi kebutuhan yang lain, kebutuhan anak sekolah dan macam-macam,” jelasnya.
Sebaliknya, aktivitas yang memiliki orientasi keuntungan, melibatkan korporasi secara terstruktur, atau dikelola dengan pola seperti perusahaan dinilai lebih mudah dikategorikan sebagai kegiatan komersial.
