Menurut Surambo, perbedaan antara aktivitas untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan kegiatan komersial menjadi penting dalam menerapkan perlindungan terhadap masyarakat turun-temurun.
Ia menilai Putusan MK tersebut semestinya mendorong perubahan paradigma penegakan hukum. Pendekatan yang digunakan tidak hanya bersifat represif, tetapi diarahkan pada penyelesaian yang restoratif dan berkeadilan sosial.
Bagi masyarakat perkebunan rakyat, pemaknaan tersebut menjadi relevan karena sebagian masyarakat telah lama mengelola lahan untuk menopang kehidupan keluarga. Karena itu, penentuan apakah sebuah aktivitas bersifat komersial atau merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hidup perlu dilakukan secara hati-hati dengan melihat kondisi faktual di lapangan.
BACA JUGA: Ekspor Nonmigas Juli 2026 Tumbuh 6,84%, Lemak dan Minyak Nabati Jadi Penopang Surplus
Surambo menekankan bahwa keberadaan masyarakat turun-temurun pada dasarnya tidak selalu harus menunggu pengakuan formal. Hak tradisional, menurutnya, sudah melekat berdasarkan fakta kehidupan masyarakat lintas generasi di wilayah tersebut. (T2)
