InfoSAWIT, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendorong penguatan gotong royong dan kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah serta menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut dinilai semakin penting setelah pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT, Jumat (4/9/2026), GAPKI menyatakan apresiasinya terhadap penerbitan Inpres tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
GAPKI menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat langkah bersama dalam menghadapi ancaman karhutla, sekaligus mendorong peningkatan kesiapan pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumbar Periode I September 2026 Turun Rp45,38 per Kg
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan, penguatan arahan pemerintah diperlukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman serta pola penanganan yang selaras dalam menghadapi risiko karhutla.
“GAPKI mengapresiasi arahan Pemerintah melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Pencegahan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan sekaligus kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak,” ujar Eddy.
Menurutnya, pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi. Karena itu, upaya pencegahan tidak dapat hanya dibebankan kepada satu pihak.
BACA JUGA: Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Soroti 11 Isu Krusial, Dorong Perlindungan Hak Wilayah Adat
Eddy menekankan pentingnya membangun semangat gotong royong, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kepedulian bersama sehingga potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.
Selain mendorong kolaborasi, GAPKI memberikan perhatian terhadap ketentuan mengenai kearifan lokal dalam penerapan pembukaan lahan.
Menurut GAPKI, penegasan mengenai pengecualian yang berkaitan dengan kearifan lokal perlu dipahami secara tepat. Penerapannya harus dilakukan secara ketat, proporsional, serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: APOLIN Sampaikan Duka atas Kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia di Sei Mangkei
Kejelasan tersebut dinilai penting agar kearifan lokal tetap dihormati tanpa menimbulkan pemahaman bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dilakukan secara bebas.
Dengan adanya batasan dan ketentuan yang jelas, GAPKI berharap penerapan kearifan lokal tidak disalahartikan sebagai pembenaran umum terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Perusahaan Sawit Diminta Perkuat Kesiapan
GAPKI juga menilai kesiapan sarana dan prasarana menjadi salah satu faktor penting dalam pengendalian karhutla.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 4–10 September 2026 Naik Rp6,78 per Kg
Organisasi tersebut akan terus mendorong perusahaan anggotanya memastikan kesiapan sumber daya, personel, peralatan, serta sistem pemantauan dan respons dini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diperlukan untuk mempercepat deteksi apabila muncul potensi kebakaran, sekaligus mencegah api berkembang menjadi karhutla yang lebih luas.
“Karhutla merupakan persoalan yang membutuhkan keterlibatan semua pihak secara konsisten. Tidak ada satu pihak yang dapat bekerja sendiri,” kata Eddy.
