InfoSAWIT, PONTIANAK – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) terus mendorong percepatan penerapan standar perkebunan kelapa sawit berkelanjutan melalui program Akselerasi Implementasi ISPO 2026: Sosialisasi dan Klinik Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) di Pontianak, Kalimantan Barat.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, pada 19–20 Agustus 2026 di Hotel Golden Tulip Pontianak, itu diikuti sekitar 110 peserta. Mereka berasal dari perusahaan anggota GAPKI, auditor internal ISPO, tim keberlanjutan, legal, SMK3, pemangku kepentingan terkait, serta sejumlah perusahaan nonanggota GAPKI.
Program ini menghadirkan narasumber dari Tim ISPO Direktorat Jenderal Perkebunan serta perwakilan lembaga sertifikasi untuk memberikan pembaruan regulasi sekaligus pendampingan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan dalam proses sertifikasi.
Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Rino Anteno Tengo.
Dalam sambutannya, Rino menilai sosialisasi dan klinik ISPO menjadi langkah penting untuk mempercepat proses sertifikasi sekaligus memperkuat pembangunan industri kelapa sawit berkelanjutan di Kalimantan Barat.
Dalam keterangan resmi ditulis InfoSAWIT, Senin (24/8/2026), menurutnya, posisi Kalimantan Barat sebagai salah satu sentra produksi kelapa sawit nasional menuntut penguatan tata kelola yang sejalan dengan perkembangan standar keberlanjutan dan tuntutan pasar.
Pada 2025, luas areal kelapa sawit di Kalimantan Barat tercatat mencapai 2.305.536,57 hektare, dengan produksi minyak sawit mentah atau CPO dan minyak inti sawit (PK) mencapai 7.989.462,31 ton.
“Besarnya potensi tersebut perlu diikuti dengan peningkatan tata kelola dan penerapan prinsip keberlanjutan agar produk sawit Kalimantan Barat semakin mampu menjawab tuntutan pasar global,” demikian salah satu penekanan dalam kegiatan tersebut.
Regulasi Baru Perlu Diikuti Perusahaan
Percepatan sertifikasi ISPO kini juga didukung oleh penguatan regulasi pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
BACA JUGA: Dari Pemahaman ke Penerapan, Pelatihan ISPO Bekali Pekebun Sawit Swadaya Menuju Sertifikasi
Melalui regulasi terbaru tersebut, cakupan penerapan ISPO semakin luas. Tidak hanya menyasar kegiatan usaha perkebunan, sistem sertifikasi juga mencakup industri hilir serta usaha bioenergi berbasis kelapa sawit.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap kegiatan sosialisasi dan klinik tersebut dapat meningkatkan pemahaman perusahaan maupun pekebun terhadap perubahan regulasi, sekaligus mempercepat penyesuaian penerapan prinsip dan kriteria ISPO dalam kegiatan usaha.
Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 119 perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat telah memiliki Sertifikat ISPO. Sementara itu, dua kelembagaan petani yang telah memperoleh sertifikasi ISPO berada di Kabupaten Sekadau.
BACA JUGA: UGM Temukan Kandidat Marka Genetik untuk Tingkatkan Efisiensi Serapan Fosfor Kelapa Sawit
ISPO Bukan Sekadar Kewajiban Administratif
Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Barat, Aris Supratman, menegaskan bahwa penerapan ISPO seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif atau sekadar persiapan menghadapi proses audit.
Menurutnya, sertifikasi ISPO harus menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola perusahaan, memperkuat sistem manajemen, meningkatkan kepatuhan, mengurangi risiko, sekaligus memperkuat daya saing industri kelapa sawit Indonesia.
“Kita ingin kegiatan ini tidak berhenti pada sosialisasi. Kita ingin kegiatan ini menjadi forum pembelajaran, konsultasi, dan problem solving,” ujar Aris.
