InfoSAWIT, PADANG – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumatera Barat menyatakan keberatan terhadap pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) pada sektor perkebunan kelapa sawit, khususnya apabila dasar pengenaannya menggunakan formula berbasis curah hujan pada areal tanaman sawit.
Ketua GAPKI Sumbar Bambang Wiguritno menegaskan, pelaku usaha perkebunan dan industri pengolahan kelapa sawit selama ini tetap menjalankan kewajiban perpajakan, baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dilansir InfoSAWIT dari keterangan resmi diterima, Kamis (20/8/2026), kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak tersebut juga tercermin dari berbagai penghargaan yang diterima dari Direktorat Jenderal Pajak, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hingga pemerintah daerah.
BACA JUGA: Menyigi Musuh Senyap Sawit dari Dalam Tanah
Menurut Bambang, GAPKI Sumbar pada prinsipnya tidak menolak kewajiban membayar PAP selama pengenaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami juga tidak menolak kewajiban membayar PAP sepanjang pengenaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, seluruh pabrik kelapa sawit yang mengambil air permukaan dari sungai selama ini telah membayarkan PAP secara rutin. Pengambilan air dilakukan melalui pompa dan volumenya dapat diukur menggunakan flowmeter.
“Seluruh pabrik kelapa sawit yang menggunakan air permukaan setiap bulan selalu melakukan pembayaran PAP, karena airnya memang diambil dari sungai melalui pompa yang menggunakan flowmeter,” ujarnya.
PAP Harus Berdasarkan Pengambilan Air yang Nyata dan Terukur
GAPKI Sumbar menilai pengenaan Pajak Air Permukaan seharusnya hanya dilakukan apabila terdapat kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan secara nyata serta dapat diukur. Selama ini pemerintah dianggap pengukuran menggunakan SDA-BK (sumber daya air – bina konstruksi), padahal basis perhitungan semestinya menggunakan istilah debit air sesaat.
Karena itu, Bambang mempertanyakan dasar pengenaan PAP terhadap areal perkebunan kelapa sawit yang menggunakan perhitungan berbasis curah hujan. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak memenuhi unsur objek pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: BRIN Dorong Mikroba dan Nanoenkapsulasi untuk Pengendalian Penyakit Tanaman Perkebunan Berkelanjutan
Hal serupa, lanjut Bambang, berlaku terhadap kanal dan parit di kawasan perkebunan. Ia menilai infrastruktur tersebut pada dasarnya berfungsi sebagai saluran drainase dan bukan sebagai sarana pengambilan atau pemanfaatan air permukaan.
“Begitu juga dengan kanal dan parit di perkebunan yang menurut kami hanya berfungsi sebagai saluran drainase, bukan abstraksi air, dan keberadaannya juga diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Bambang merujuk Pasal 1 angka 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mendefinisikan PAP sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Selain itu, Pasal 29 UU HKPD mengatur bahwa subjek dan wajib PAP adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Sementara dasar pengenaan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, mengacu pada nilai perolehan air permukaan yang salah satu unsurnya berpijak pada volume air yang diambil.
Menurut Bambang, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa harus terdapat volume air yang benar-benar diambil dan dapat diukur untuk menjadi dasar pengenaan pajak.
“Artinya harus ada volume air yang diambil dan dapat diukur. Tanpa perbuatan pengambilan atau pemanfaatan tersebut, tidak ada objek pajak dan tanpa objek tidak ada utang pajak,” tegasnya. (T2)
